MediaMerdeka.com – Dampak kesehatan serius akibat penggunaan gas Nitrogen Oksida (N2O) merek ‘Whip Pink’ mengawali terungkap. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menginformasikan adanya seorang konsumen berinisial AM yang wajib dilarikan ke rumah sakit setelah merasakan kelumpuhan sementara (temporer).
Fakta memilukan ini terungkap setelah penyidik menjalankan pemeriksaan mendalam terhadap AM pada Jumat, dalam rangkaian pengembangan kasus produsen gas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menerangkan bahwa kondisi kesehatan AM memburuk secara drastis akibat paparan gas tersebut.
“AM menerangkan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya berakibat wajib dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang,” ujar Eko Hadi Santoso kepada media di Jakarta.
Kondisi AM dilaporkan amat memprihatinkan saat serangan itu terjadi. Ia kehilangan kendali atas fungsi motorik tubuhnya, terutama pada untukan kaki, yang menciptakannya tidak berdaya secara mendadak.
“AM merasakan lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” ungkap Brigjen Pol. Eko.
Berdasarkan analisis ahli dari Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) RI, gejala yang dialami AM selaras bersama dampak penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan medis. Penggunaan zat ini secara sembarangan dapat memicu neuropati perifer, sebuah kondisi kerusakan saraf tepi di luar otak yang ditandai bersama mati rasa, kesemutan, hingga hilangnya koordinasi tubuh.
Hingga pada saat ini, AM dilaporkan masih berjuang demi pulih dari dampak buruk gas tersebut. “Sampai pada saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” tambah Eko.
Kemudahan Akses dan Cara Penggunaan
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa AM pertama kali mengenal gas berbahaya ini di sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Utara, di mana gas tersebut dijual dalam bentuk balon. Ketagihan bersama efeknya, AM lalu memesan secara mandiri melalui media sosial Instagram yang diarahkan langsung ke admin WhatsApp resmi Whip Pink.
“Dirinya telah menjalankan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari–Maret 2026 demi konsumsi pribadi,” jelas Eko.
Selain AM, pihak kepolisian juga memeriksa saksi lain berinisial CD. Berbeda bersama AM, CD memperoleh barang tersebut bersama mencari kata kunci “WHIP CREAM” di mesin pencari Google. CD diketahui telah memesan makin dari lima kali sejak pertengahan 2025 bersama sistem pembayaran mobile banking dan pengantaran via kurir instan.
Mengenai mekanisme penggunaannya, Brigjen Pol. Eko memaparkan cara konsumsi yang dilakukan oleh para saksi.
“Cara memakainya bersama dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD, setelah menghirup Whip Pink, menunduk dan sambil menutup mata,” ungkapnya.
Pengembangan Kasus Produsen Ilegal
Kasus ini merupakan buntut dari kesuksesan Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi Whip Pink milik PT SSS di Jakarta pada April 2026 lalu. Hasil investigasi memperlihatkan bahwa korporasi tersebut tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM.
Selain AM dan CD, pihak kepolisian juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni RV, APG, dan ZNM, demi menggali makin dalam distribusi gas ilegal ini. Saat ini, kepihak kepolisianan telah mengidentifikasi tiga aktor utama di balik bisnis ini, yakni AH, SC, dan JH, yang memiliki jaringan gudang di 16 titik yang tersebar di 10 kota besar, mengawali dari Jakarta, Yogyakarta, hingga Lombok.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

