MediaMerdeka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menuding Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap menerbitkan izin tambang batu andesit di kawasan rawan bencana meski daerah tersebut baru saja dilanda bencana ekologis yang menewaskan masyarakat sekitar.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, membeberkan izin operasi produksi tambang andesit diterbitkan sekitar satu bulan setelah bencana ekologis yang melanda Sumbar pada akhir November 2025.
“Di Nagari Kasang di Kabupaten Padang Pariaman, Gubernur Sumatera Barat lalu mengeluarkan perizinan satu bulan pasca bencana itu di lokasi yang lalu telah terjadi bencana ekologis di Padang Pariaman di hulu perbukitan barisan,” kata Tommy dalam konferensi pers WALHI bertajuk “Ketika Tambang Dibiarkan, Siapa yang Melindungi Warga?” di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Menurut Tommy, cuma berselang 10 hari setelah persetujuan lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, izin tambang batuan andesit lalu keluar demi lokasi yang berada di kawasan hulu sungai.
“Sepuluh harinya lalu diterbitkan persetujuan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, lalu satu bulannya dikeluarkan izin tambang batuan andesit di hulu sungai,” ujarnya.
WALHI menilai penerbitan izin tersebut sarat dugaan maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang. Salah satunya terkait penggunaan peta risiko bencana yang dinilai tidak sesuai demi menilai tingkat kerawanan lokasi tambang.
“Kami menemukan sejumlah fakta dugaan-dugaan maladministrasi pemberian izin yang lalu tidak memenuhi kaidah-kaidah administrasi pihak pemerintahan yang baik. Peta bencana yang lalu dipakai itu bukan peta bencana yang detail,” kata Tommy.
Ia menerangkan, dokumen lingkungan memakai peta risiko bencana berskala besar yang tidak mampu menggambarkan kondisi rinci wilayah Nagari Kasang.
“Wilayahnya wilayah nagari dipakai peta bencana yang lalu bersumber dari data INARISK yang 1:250.000 yang tidak dapat menggambarkan sebaran dampak yang tentu di lokasi itu berakibat lolos perizinannya,” ujarnya.
Semasih belumnya, WALHI Sumatera Barat bersama masyarakat sekitar Nagari Kasang telah menginformasikan Gubernur Sumatera Barat ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang andesit pada Mei lalu.
Tommy menyebut temuan mereka mengarah pada minimnya partisipasi publik, penggunaan data lingkungan yang tidak memadai, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pendukung.
“Beberapa temuan kami itu lalu mengindikasikan setidaknya kepala daerah ini menjalankan maladministrasi,” ujarnya.
Masyarakat Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
Penolakan terhadap tambang tersebut juga datang dari masyarakat sekitar adat Nagari Kasang. Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana, menyebutkan masyarakat sekitar tidak sempat dilibatkan dalam proses awal penerbitan izin.
“Awal mula perizinan ini tanpa adanya keterlibatan masyarakat sekitar adat dan masyarakat sekitar yang terdampak di daerah kami di lokasi tambang,” kata Bayu.
Ia membeberkan masyarakat sekitar baru mengetahui keberadaan izin tambang pada Mei 2025, sementara izin tersebut disebut telah terbit sejak tahun semasih belumnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

