KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya menghambat penyidikan dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan. Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi pada Jumat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan pemeriksaan terhadap Iskandar berfokus pada dugaan pengumpulan informasi terkait materi pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini (Bea Cukai), yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

KPK pada saat ini masih mengkaji apakah tindakan yang dilakukan sejumlah pihak memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” katanya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Iskandar mengaku dipanggil penyidik lantaran menyambut baik kuasa nonlitigasi dari terdakwa kasus Bea Cukai, John Field.

“Karena saya menjalankan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field,” kata dia.

Kasus yang sedang diusut KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari lalu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Mereka merupakan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, serta tiga pihak dari korporasi kargo Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Penyidikan lalu berkembang bersama penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan bersama perkara korupsi yang sedang diusut.

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah nama Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari Blueray Cargo. Dalam dakwaan tersebut, Djaka disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pengusaha kargo bersama sejumlah aparatur negara Bea Cukai di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum KPK setelah itu mengungkap dalam persidangan pada 20 Mei 2026 bahwa Djaka Budi Utama diduga menyambut baik uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Namun hingga pada saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan demi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *