MediaMerdeka.com – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan bersama Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah di kawasan Taman Kramat Pulo.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, kedua ABH tersebut diproses berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan menjalankan kekerasan terhadap anak.
Ia menyebutkan bahwa petugas telah menjalankan penyelidikan secara menyeluruh setelah menyambut baik laporan dari orang tua pihak korban pada 9 Juni 2026.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai pihak korban,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak korban saat itu diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain. Lantaran merasa kesal, kedua ABH lalu mengejar pihak korban dan mengangkutnya ke area tiang lampu taman.
Penyidik mengungkap, salah satu ABH memegang kedua tangan pihak korban sementara ABH lainnya memegang kedua kaki pihak korban. Korban lalu diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke untukan tiang lampu semasih belum di gesekkan ke badan tiang dan diangkat turun sejumlah kali hingga pihak korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban lalu dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit hingga akhirnya menjalani perawatan di RSCM lantaran diduga merasakan sengatan listrik. Setelah memperoleh perawatan intensif, kondisi pihak korban kini telah membaik dan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menyebutkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian pihak korban, pakaian para tersangka, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan pihak korban merasakan luka dan wajib menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara demi dalam waktu dekat dikoordinasikan bersama Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rita.
Menurut Rita, tersangka ALR (17 tahun 11 bulan) akan ditahan lantaran telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya bersama kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
“Hak-hak pihak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakat sekitaran, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

