Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penetapan batas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga sekitar Rp8 juta per bulan dinilai tidak akan cukup menciptakan kebijakan perumahan sukses. Aturan itu juga wajib diiringi bersama upaya pihak pemerintah mengurangi beban pengeluaran masyarakat sekitar.

Dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi, menyebut kemampuan masyarakat sekitar demi memiliki rumah tidak cuma ditentukan oleh besarnya pendapatan, melainkan juga biaya hidup yang wajib ditanggung setiap bulan.

“Tantangan Indonesia pada hari ini bukan cuma menurunkan angka kemiskinan, namun juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas,” kata Khalifany, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, pihak pemerintah perlu mengonfirmasi berbagai kebutuhan dasar masyarakat sekitar tetap terjangkau. Tujuannya agar program perumahan benar-benar tepat sasaran dan dapat diakses oleh kelompok MBR.

“Pemerintah perlu mengonfirmasi stabilitas harga, memperluas kesempatan kerja yang layak, memperkuat layanan publik, dan menghadirkan perlindungan sosial yang efektif,” tandasnya.

Dalam hal ini, Khalifany menegaskan bahwa besarnya pendapatan tidak senantiasa mencerminkan kondisi ekonomi sebuah keluarga. Faktor bagaikan jumlah tanggungan, biaya pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, hingga cicilan juga menentukan tingkat kerentanan rumah tangga.

“Rumah tangga bersama pendapatan Rp8 juta per bulan dapat saja menyikapi tekanan ekonomi apabila wajib menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah, biaya sekolah, hingga kebutuhan rutin lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, masyarakat sekitar diminta tidak keliru memaknai batas MBR yang belakangan ramai diperbincangkan. Khalifany menegaskan angka tersebut bukan merupakan garis kemiskinan, melainkan instrumen administratif demi menentukan kelompok yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah.

“Angka ini bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan demi menentukan masyarakat sekitar berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR masih belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya,” ujarnya.

Ia menilai pembedaan batas penghasilan MBR berdasarkan wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025, telah tepat. Hal itu mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan harga properti.

Namun, secara makin luas, kebijakan tersebut baru akan efektif apabila pihak pemerintah secara bersamaan mampu menekan biaya hidup yang ditanggung masyarakat sekitar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *