Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perindustrian (Kemenperin) menepis usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah menilai ketentuan tersebut berpotensi memukul industri hasil tembakau nasional lantaran karakteristik tembakau Indonesia berbeda bersama negara lain.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menyebutkan tembakau yang dihasilkan petani Indonesia, khususnya dari Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang jauh makin tinggi dibandingkan standar yang diusulkan.

Menurutnya, apabila batas nikotin dipatok maksimal 1 miligram, industri akan kesulitan memakai bahan baku dalam negeri dan berpotensi beralih ke tembakau impor.

“Keaparatur negara kementerianan Perindustrian dalam hal ini tidak sepakat bersama angka ini. Kenapa? Karena petani kita menghasilkan tembakau yang nikotinnya tertinggi di dunia, sampai 8 persen. Kalau kita mengimbau ini diturunkan menjadi satu, artinya industri yang ada pada saat ini wajib memakai nikotin yang berasal dari impor,” ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menerangkan, industri hasil tembakau selama ini masih membutuhkan impor sebagai bahan pencampur. Namun, impor dilakukan lantaran pasokan domestik masih belum mencukupi kebutuhan industri, bukan demi menggantikan tembakau lokal.

Selain kadar nikotin, Kemenperin juga menepis usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram. Merrijantij menyebutkan rokok kretek Indonesia secara alami memiliki kadar tar makin tinggi lantaran berasal dari campuran tembakau dan cengkeh.

“Saat ini peraturan yang ada di SNI tar itu merupakan 55. Rata-rata hasil uji kita di kisaran 35. Sementara draft rekomendasi dari tim penyusun merupakan 10. Artinya seluruh rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup. Tidak dapat operasional,” katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap rantai industri tembakau nasional yang melibatkan petani hingga tersangka usaha.

“Apakah nilai ekonomi yang mencapai Rp700 triliun ini telah tidak kita butuhkan lagi? Ini menjadi pertanyaan demi kita seluruh,” ucap Merrijantij.

Ia mengusulkan agar target penurunan kadar tar dan nikotin dilakukan secara bertahap melalui riset bersama lintas keaparatur negara kementerianan, termasuk pengembangan varietas tembakau berkadar nikotin makin rendah.

“Saat ini telah ada hasil kajian dari PKMK UGM. Ini menjadi ultimate goals yang dapat kita capai sejumlah tahun ke depan. Kita tanya teman-teman di Keaparatur negara kementerianan Pertanian kira-kira dapat menemukan spesies tembakau yang dapat ditanam di Temanggung yang kadar nikotinnya rendah. Semua elemen duduk bersama menentukan timeline-nya,” ungkapnya.

Senada, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan Meynar Kusumo Wulandari menilai usulan pembatasan tar dan nikotin perlu dikaji makin dalam lantaran berpotensi berdampak terhadap lapangan kerja.

Menurut Meynar, seuntukan besar pekerja di sektor tembakau menggantungkan hidupnya pada industri kretek yang memakai tembakau lokal bersama karakteristik kadar nikotin tinggi.

“Nah, jangan sampai demi mengejar tar dan nikotin tadi akhirnya masuknya ke dalam rokok impor. Untuk memenuhi standar itu akhirnya rokok impor masuk seluruh. Kretek for sure tentu akan sulit memenuhi kadar tar dan nikotin tersebut,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *