MediaMerdeka.com – Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Keaparatur negara kementerianan Hukum Republik Indonesia dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap kepemilikan aset negara yang sah.
Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan pihak PLK dinilai tidak independen.
Hal ini disampaikan Fitra Kadarina S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Pada sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan merupakan Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran.
“Menurut saya (gugatan PLK) ini suatu ancaman untuk aset negara. Apalagi pada saat ini Presiden sedang gencar-gencarnya dalam mengamankan suatu aset negara,” kata Fitra usai sidang.
Lebih lanjut Fitra mengkritik keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Ia menilai posisi ahli tidak independen.
“Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak,” katanya.
Fitra juga mengimbuhkan, keterangan ahli dinilai melenceng dalam menerangkan lahirnya suatu badan hukum.
Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum wajib melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang telah kami lakukan sejumlah tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang pada saat ini digunakan penggugat tidak sah lantaran badan hukumnya sendiri telah bubar pada tahun-tahun semasih belumnya,” jelasnya.
Fitra menyebut perkara ini krusial lantaran berkaitan langsung bersama upaya penyelamatan aset negara.
Menurut dia, perkara ini berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara apabila dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat semasih belumnya.
“Kalau kita menyaksikan ke belakang, ini berkaitan bersama persoalan yang telah terjadi semasih belumnya di Jawa Barat bersama adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman untuk aset negara,” ujar Fitra.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang pada saat ini gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kemenkum, sebagai untukan dari pihak pemerintah, memiliki kewajiban yang sama.
“Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita dapat membuktikan bahwa keputusan kami telah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

