MediaMerdeka.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI ditentukan menjadi pihak yang mengurus ekspor Indonesia 1 Januari 2027. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ekspor ini bakal mengurus ekspor komoditas strategis RI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi.
Tugas ekspor sendiri semasih belumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu). Namun per 1 Januari 2027, tugas ini bakal digantikan oleh PT DSI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan bila Bea Cukai masih akan mengurus ekspor komoditas Indonesia hingga Desember 2026 jelang beroperasinya PT DSI.
“Tentunya bahwa peraturan yang baru, ekspor itu sampai bersama bulan Desember barangkali dari Bea Cukai masih menjalankan pelayanan bagaikan biasa,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, dikutip Jumat (12/6/2026).
Dirjen Bea Cukai menyebut bila pihaknya akan memfasilitasi PT DSI demi mencatatkan pengiriman ekspor ataupun bekerja berdampingan bersama mereka demi mengurus ekspor barang.
Djaka menyebut bila PT DSI Nantinya akan bekerja secara mandiri demi menjalankan ekspor komoditas. Namun Bea Cukai tetap ditentukan ikut mengurus kegiatan tersebut.
“Ke depannya barangkali nanti akan mandiri yakni DSI secara mandiri menjalankan ekspor. Tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya,” imbuhnya.
Dukungan sistem digital dari Bea Cukai ke PT DSI
Sementara itu Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo membeberkan bila Bea Cukai bakal akan mendukung pelaksanaannya, melalui layanan kepabeanan yang tetap berjalan optimal serta pendampingan kepada pengguna jasa.
Ia memaparkan, Bea Cukai telah memiliki sistem digital dan pengawasan berbasis teknologi yang mendukung implementasi kebijakan pihak pemerintah. Sistem pelayanan dan pengawasan yang terintegrasi, termasuk melalui Customs Excise Information System and Automation (CEISA), akan terus dioptimalkan guna mendukung kelancaran proses ekspor dan penguatan tata kelola perdagangan internasional.
“Modernisasi sistem kepabeanan merupakan untukan dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menyerahkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kami pun berkomitmen menjaga kelancaran arus barang ekspor sekaligus mendukung penguatan tata kelola ekspor nasional melalui kolaborasi bersama keaparatur negara kementerianan dan lembaga terkait,” ungkapnya dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/6/2026).
Di sisi lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi Bea Cukai tak dibubarkan setelah PT DSI resmi beroperasi per 1 Januari 2027.
“(Bea Cukai) Enggak dibubarkan,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, dikutip Jumat (12/6/2026).
Tahapan kerja PT DSI urus ekspor RI
PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI sebenarnya mengawali beroperasi per 1 Juni 2026 lalu. Namun mereka masih berjalan secara bertahap, dan baru beroperasi penuh demi mengutus ekspor tiga komoditas strategis pada 1 Januari 2027.
Tahap I (Masa Transisi)
Tahap II (Masa Implementasi)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

