Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Rencana pihak pemerintah memanfaatkan skema fuel surcharge demi meredam dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap industri penerbangan menuai kritik. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai langkah tersebut tidak sesuai bersama aturan yang berlaku.

Menurut Alvin, ketentuan mengenai fuel surcharge telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, fuel surcharge merupakan instrumen khusus yang digunakan demi mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar pesawat, bukan demi mengompensasi pelemahan kurs rupiah.

“Pernyataan Menhub secara jelas memperlihatkan niat melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya PM 20 Tahun 2019. Fuel surcharge tidak boleh disalahgunakan demi mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah,” kata Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ia menerangkan, Pasal 6 dan Pasal 7 PM 20 Tahun 2019 secara tegas menyebutkan bahwa fuel surcharge cuma berkaitan bersama perubahan harga avtur atau bahan bakar penerbangan. Sementara faktor nilai tukar rupiah telah menjadi komponen tersendiri dalam perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Alvin merujuk Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan nilai tukar rupiah merupakan salah satu unsur dalam formula penetapan TBA. Dengan demikian, menurutnya, kurs rupiah dan harga bahan bakar merupakan dua komponen berbeda yang tidak dapat dicampur dalam kebijakan fuel surcharge.

“Nilai tukar rupiah menjadi salah satu komponen dalam penghitungan dan penetapan TBA. Komponen ini terpisah dari harga bahan bakar yang juga menjadi unsur tersendiri,” ujarnya.

Tak cuma itu, Alvin juga menyoroti masih belum diperbaruinya Tarif Batas Atas tiket pesawat dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun terakhir. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan bersama ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang mengatur evaluasi tarif secara berkala.

Menurut Alvin, apabila pihak pemerintah ingin menyerahkan ruang penyesuaian tarif akibat pelemahan rupiah, maka mekanisme yang tepat merupakan menjalankan evaluasi dan penyesuaian TBA, bukan melalui instrumen fuel surcharge.

Polemik ini mencuat setelah pihak pemerintah membuka opsi penyesuaian biaya tambahan pada tiket pesawat seiring meningkatnya tekanan biaya operasional maskapai akibat pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Alvin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketidaktentuan hukum untuk tersangka usaha maupun masyarakat sekitar sebagai pengguna jasa transportasi udara.

“Kalau aturan yang telah ada tidak dijalankan, lalu demi apa ada peraturan perundang-undangan?” tegasnya.

Semasih belumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan pihaknya masih belum akan menjalankan revisi pada tarif batas atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi. Dia bilang pihak pemerintah dan maskapai sepakat demi memakai instrumen tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge demi menyesuaikan tarif penerbangan.

“Yang sementara dilakukan merupakan menjalankan penyesuaian fuel surcharge, kan telah ada tabelnya nanti sesuai bersama kenaikan avtur dan kurs akan disesuaikan fuel surcharge-nya,” beber Dudy di Kompleks Istana Kekepala negaraan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Dudy sendiri tak menutup kebarangkalian pihaknya dapat mengevaluasi TBA penerbangan. Hanya saja, demi pada saat ini pihaknya dan maskapai sepakat demi memakai instrumen fuel surcharge demi menyesuaikan tiket penerbangan.

“Itu nanti kita akan evaluasi tapi sejauh ini yang disepakati para airlines yang diberlakukan merupakan adjust fuel surcharge,” kata Dudy.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *