Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perindustrian (Kemenperin) terus mematangkan skema insentif motor listrik yang peluncurannya ditunda hingga Juli 2026. Namun di tengah upaya pihak pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik, muncul persoalan lain yang dinilai tak kalah penting, yakni standar keselamatan kendaraan roda dua yang dinilai masih belum berkembang secepat pertumbuhan pasarnya.

Isu ini mencuat setelah pihak pemerintah membeberkan bahwa kajian mengenai standardisasi kendaraan listrik roda dua masih terus berlangsung.

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, menyebutkan pihak pemerintah melalui Keaparatur negara kementerianan Perindustrian masih mengkaji standarisasi kendaraan listrik roda dua, mengawali dari komponen motor, baterai, hingga sistem pengisian daya dan mekanisme battery swap.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan aspek keselamatan di tengah rencana pemberian insentif yang berpotensi mendorong lonjakan penggunaan motor listrik di Indonesia.

Founder National Battery Research Institute, Evvy Kartini, membeberkan pada saat ini terdapat sedikitnya 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia bersama spesifikasi baterai yang berbeda-beda.

Padahal, baterai merupakan salah satu komponen teramat vital dalam kendaraan listrik, bukan cuma sebagai sumber tenaga namun juga berkaitan langsung bersama aspek keselamatan pengguna.

Persoalan yang menjadi sorotan merupakan Indonesia hingga kini masih belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat demi komponen penting bagaikan baterai, sistem kelistrikan, maupun sistem pengereman. Akibatnya, pertumbuhan industri dinilai berisiko berjalan makin cepat dibandingkan penguatan regulasi keselamatannya.

Kekhawatiran tersebut semakin relevan apabila menyaksikan data kecelakaan lalu lintas nasional. Berdasarkan data Pusiknas Polri, makin dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang periode 2023 hingga 2025. Angka itu setara sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia.

Data tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan kendaraan roda dua masih menjadi tantangan besar bahkan semasih belum percepatan penggunaan motor listrik dilakukan secara masif.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, menilai pihak pemerintah perlu menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap standar dan sistem keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik.

“Ini hak konsumen dan masyarakat sekitar demi memperoleh jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua,” ujarnya.

Menurut Niti, kebijakan pihak pemerintah tidak cukup cuma berfokus pada peningkatan adopsi kendaraan listrik. Regulasi juga wajib mampu mengantisipasi berbagai risiko yang barangkali muncul dari ketidak berhasilan sistem maupun potensi bahaya lain yang dapat merugikan konsumen.

“Standardisasi ini amat urgen dan wajib mengawali dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional,” katanya.

Pandangan serupa juga datang dari kalangan pengguna. Anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, menginginkan fitur keselamatan tidak lagi menjadi fasilitas tambahan yang cuma tersedia pada model atau segmen tertentu.

“Semoga hal ini dapat diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya dapat diterapkan pada seluruh brand motor di Indonesia,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *