Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik perubahan konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan perkara tersebut awalnya memang dibangun bersama dugaan pemerasan.

Namun dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan fakta yang mengarah pada praktik suap dan gratifikasi antara pihak pengurus sertifikasi K3 dan aparatur negara di Kemnaker.

“Di mana terduga pemberinya di sini merupakan PJK3-nya, lalu terduga penerimanya merupakan dari pihak Kemenaker,” jelas Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Budi, penyidik dan jaksa juga menyaksikan adanya meeting of mind atau kesepakatan antara pihak korporasi jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) bersama aparatur negara di Kemnaker agar sertifikasi K3 dapat diterbitkan.

“Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker. Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, lalu JPU pada hari semasih belumnya membacakan tuntutannya demi perkara K3 ini, konstruksinya kita lapisi,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP terkait suap dan gratifikasi.

Jaksa lalu menuntut Noel bersama pidana penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayar teramat lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang hingga satu tahun satu bulan.

Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti bersama pidana kurungan selama 90 hari.

Tak cuma itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.
Namun jumlah itu dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan ke KPK, berakibat tersisa Rp1,435 miliar bersama subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel bersikap kooperatif selama persidangan.
Ia juga dinilai mengakui perbuatannya, mengembalikan seuntukan hasil tindak pidana korupsi, masih belum sempat dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan, Noel dianggap tidak mendukung program pihak pemerintah dalam mewujudkan pihak pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *