MediaMerdeka.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pihak pemerintah dan DPR dalam waktu dekat mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2027.
Desakan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai pihak pemerintah tidak perlu menunggu hingga APBN 2028 demi menjalankan putusan tersebut.
Menurutnya, penyusunan APBN 2027 masih berlangsung berakibat penyesuaian anggaran masih amat barangkali dilakukan.
“Ini merupakan kemenangan penting untuk perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa lantaran koreksinya tidak diwajibkan langsung mengawali APBN 2027,” kata Ubaid kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ubaid menilai pertimbangan hukum MK justru membuka ruang untuk pihak pemerintah dan DPR demi dalam waktu dekat memperbaiki postur APBN tahun depan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pihak pemerintah masih diberi waktu hingga 2028.
“Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya telah dinyatakan pada hari ini, koreksinya juga wajib dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” tegas Ubaid.
Menurut JPPI, tenggat 2028 yang tercantum dalam putusan MK merupakan batas waktu teramat lambat, bukan dasar demi tetap memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan pada APBN 2027.
“Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau demi kembali memakai dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat teramat lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi wajib ditunjukkan bersama memisahkan MBG mengawali APBN 2027,” katanya.
JPPI pun mendesak pihak pemerintah dan DPR dalam waktu dekat memisahkan seluruh anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan mengawali APBN 2027.
Organisasi itu juga mengimbau pembiayaan MBG ditempatkan pada pos anggaran tersendiri di luar fungsi pendidikan, mengembalikan anggaran pendidikan demi memenuhi hak atas pendidikan, serta membuka postur anggaran pendidikan secara transparan agar tidak lagi dibebani program di luar sektor pendidikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

