Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menepis permohonan pengalihan penahanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyebutkan pihaknya menilai ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, pengalihan tahanan rumah Yaqut masih belum dapat dikabulkan.

“Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama demi keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan bersama pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan bersama caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, bagaikan itu,” kata Hakim Ni Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

“Nah, berkenaan bersama hal tersebut, ini tentunya merupakan catatan untuk Rutan, bagaikan itu, Penuntut Umum, berkaitan bersama sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana lalu setiap tahanan yang ada di sana dapat memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan bersama hal tersebut kami masih belum dapat mengabulkan permohonan tersebut lantaran berkaitan bersama kebutuhannya cuma dua hal tersebut,” sambung dia.

Untuk itu, hakim mengimbau Yaqut dan tim hukumnya demi berkonsultasi bersama dokter di Rutan KPK apabila dalam kondisi darurat demi berobat ke rumah sakit.

Nantinya, dokter di Rutan KPK akan menyampaikan kondisi kesehatan Yaqut kepada majelis hakim.

Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menerangkan klinik Rutan KPK telah menyerahkan rujukan agar Yaqut dalam waktu dekat dibawa ke poli bedah lantaran dalam kondisi rentan demi infeksi

Menanggapi itu, hakim mengizinkan pengacara Yaqut mengajukan makin dulu izin berobat ke luar apabila dokter di Rutan tidak mampu menangani.

“Kalau seandainya bagaikan itu silakan saja. Nanti bila seandainya mau ajukan, kita kan wajib periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana lalu hasil diagnosa dokter berkaitan bersama kondisi terdakwa demi pada hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak dapat mengatasi, silakan nanti diajukan demi izin berobat termakin dahulu berakibat kami dapat mengetahui bagaimana lalu kondisi terdakwa,” tandas hakim.

Semasih belumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh uang sesejumlah USD 271.500. Jaksa menerangkan Yaqut diduga menjalankan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 bersama jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus bersama masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku bersama tujuan demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai bersama penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pemuntukan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *