Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

admin
By
admin
13 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masih belum menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA.

Meski permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima, putusan tersebut membuka ruang untuk DPR demi menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk hak angket hingga pemakzulan.

Putusan MK itu sendiri tidak otomatis menggugurkan jabatan Gibran. 

Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden memang dibarangkalikan, namun prosesnya tidak mudah. Selain wajib memenuhi syarat hukum, pemakzulan membutuhkan dukungan politik di DPR dan keputusan akhir MPR.

Lantas, seberapa besar peluang Gibran dimakzulkan setelah putusan MK?

Isi Putusan MK yang Menjadi Sorotan

Pada Selasa (6/10/2026), MK menegaskan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan: menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Permohonan itu kandas lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Mereka juga bukan peserta Pilpres 2024 yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.

Namun, ada untukan lain dari putusan yang menyita perhatian.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan masih belum menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski begitu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menerangkan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

MK pun menyerahkan persoalan itu kepada lembaga lain demi ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Bola Berada di Tangan DPR

Temuan MK mendorong munculnya wacana agar DPR memakai fungsi pengawasannya demi menyelidiki persoalan syarat pendidikan Gibran.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai DPR dapat menindaklanjuti temuan tersebut apabila ingin menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Salah satu langkah awal yang barangkali ditempuh merupakan memakai hak angket demi mengusut proses verifikasi dokumen pencalonan.

“Kalau mau pakai angket dulu boleh. Angket, menegaskan pendapat, dan lalu nanti dikirim ke MK,” kata Bivitri di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bivitri, DPR perlu menelusuri proses verifikasi dokumen yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib memeriksa dokumen persyaratan calon semasih belum menetapkan peserta pemilu.

Langkah itu, menurut dia, sekaligus dapat menjadi momentum demi membenahi sistem penyelenggaraan pemilu.

Namun, hak angket dan pemakzulan bukan hal yang sama.

Hak angket dipakai demi menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pihak pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.
Sementara itu, pemakzulan wajib mengikuti mekanisme khusus dalam konstitusi.

Artinya, penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemberhentian Gibran.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan?

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti menjalankan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, DPR tidak dapat langsung mencopot Wakil Presiden. Ada sejumlah tahap yang wajib dilalui.

Pertama, DPR membangun pendapat bahwa Wakil Presiden telah menjalankan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Kedua, DPR mengajukan pendapat tersebut kepada MK demi diperiksa dan diputus. Permintaan itu cuma dapat diajukan apabila rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Ketiga, apabila MK menegaskan pendapat DPR terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Keempat, MPR mengambil keputusan akhir. Sidang wajib dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR, sementara keputusan pemberhentian wajib disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Wakil Presiden juga diberi kesempatan demi menerangkan posisinya.

Hitung-hitungan Politik

Analis politik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono, menilai peluang pemakzulan Gibran wajib dilihat dari dua sisi: hukum dan politik.

“Jika pertanyaannya merupakan seberapa realistis Wakil Presiden Gibran dimakzulkan setelah putusan MK, maka jawabannya perlu dibedakan antara kebarangkalian hukum dan kebarangkalian politik. Secara hukum, pintu pemakzulan memang terbuka. Namun secara politik, bersama komposisi DPR pada saat ini, jalannya amat berat,” ujar Kristian kepada MediaMerdeka.com.

Peta kekuatan partai di parlemen menjadi salah satu penentu utama.

Tujuh partai pendukung pihak pemerintahan Prabowo menguasai 470 dari 580 kursi DPR, atau sekitar 81 persen. Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) memiliki 110 kursi atau sekitar 19 persen.

Komposisi ini menciptakan dukungan lintas fraksi menjadi kunci apabila DPR ingin mengangkut persoalan Gibran ke jalur pemakzulan.

Kristian menerangkan, Pasal 7A UUD 1945 memang membuka peluang pemberhentian apabila Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Namun, Pasal 7B mengatur tahapan sekaligus ambang dukungan yang wajib dipenuhi DPR.

“Artinya, persoalan Gibran tidak otomatis berubah menjadi pemakzulan cuma lantaran MK menegaskan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat. DPR masih wajib mengambil keputusan politik, lalu MK kembali memeriksa pendapat DPR dalam mekanisme pemakzulan,” katanya.

“Bahkan apabila MK lalu membenarkan pendapat DPR, keputusan akhir tetap berada di MPR. Karena itu, mayoritas 470 kursi justru menjadi faktor penghambat terbesar untuk pemakzulan, bukan faktor yang mempermudahnya. Selama mayoritas partai pihak pemerintah tetap mendukung Gibran, proses tersebut secara politik hampir tentu berhenti di DPR,” sambungnya.

Menurut Kristian, PDIP tidak barangkali mengangkut proses pemakzulan sendirian. Dengan 110 kursi, partai itu wajib merangkul fraksi lain agar pendapat DPR dapat diproses sesuai konstitusi.

Ia menilai langkah yang makin realistis demi pada saat ini merupakan memperkuat pengawasan politik melalui hak angket atau hak menegaskan pendapat.

“Karena itu, strategi PDIP yang teramat realistis bukan langsung mengejar pemakzulan, namun mendorong pengawasan politik melalui hak angket, panitia khusus, atau hak menegaskan pendapat demi membangun dasar politik dan kelembagaan yang makin kuat,” tuturnya.

Kristian mengimbuhkan, syarat pengajuan hak angket berbeda dari pemakzulan.
Berdasarkan UU MD3, usulan hak angket wajib diajukan sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dari makin dari satu fraksi dan mendapat persetujuan rapat paripurna.

“Jika disetujui, DPR membentuk panitia angket yang melibatkan seluruh unsur fraksi. Karena itu, hak angket jauh makin realistis daripada pemakzulan pada tahap awal,” jelasnya.

Menurutnya, PDIP tetap membutuhkan dukungan fraksi lain demi mengajukan angket. Namun, lolos tidaknya usulan itu dalam rapat paripurna bergantung pada dukungan politik yang makin luas.

Ia menyebut NasDem dan PKS punya ruang demi mengambil posisi berbeda dibandingkan Gerindra. Meski begitu, keduanya masih berada di pihak pemerintahan berakibat sikap politik mereka masih belum tentu berubah.

“Partai yang secara struktural teramat barangkali menjadi partai penentu bukan berarti partai yang tentu akan berpindah kubu. Dari tujuh partai pihak pemerintahan, NasDem dan PKS memiliki ruang politik yang relatif makin besar demi mengambil posisi berbeda dibandingkan Gerindra,” tuturnya.

“Namun, keduanya pada saat ini tetap berada dalam pihak pemerintahan. Bahkan setelah putusan MK, NasDem membantah beredarnya surat yang seolah-olah berasal dari anggota fraksinya demi mengusulkan pemakzulan Gibran. Karena itu, menyebut salah satu partai akan dalam waktu dekat membelot masih terlalu jauh,” sambungnya.

Mengapa PDIP Tidak Bisa Bergerak Sendiri?

Dengan 580 anggota DPR, rapat paripurna demi mengajukan pendapat kepada MK wajib dihadiri sedikitnya 387 anggota. Persetujuan lalu membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Jika seluruh 580 anggota hadir, misalnya, sedikitnya 387 suara dibutuhkan. Sementara itu, PDIP cuma memiliki 110 kursi.

Artinya, partai tersebut wajib mengamankan dukungan besar dari fraksi lain. Jumlah dukungan yang dibutuhkan juga bergantung pada jumlah anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Dan itu baru tahap awal.

Di MPR, keputusan pemberhentian membutuhkan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota dan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.

“Bahkan apabila secara hipotetis proses sukses melewati DPR, persoalan masih belum berakhir. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Keputusan pemberhentian membutuhkan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota MPR dan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir,” ujar Kristian.

Karena itu, dukungan partai-partai di luar PDIP akan amat menentukan, baik dalam proses di DPR maupun saat usul pemberhentian dibawa ke MPR.

Gerindra Menjadi Faktor Penentu?

Analis komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, juga menilai temuan MK dapat menjadi pintu masuk untuk DPR demi mengusut persoalan Gibran melalui hak angket.

Namun, menurutnya, langkah itu akan sulit berjalan tanpa dukungan partai lain, terutama Gerindra.

PDIP, kata Jamiluddin, wajib melobi fraksi lain demi memenuhi syarat pengajuan hak angket. Upaya tersebut tidak mudah lantaran Gerindra secara terbuka mengimbau polemik ijazah Gibran dihentikan.

“Pernyataan Jubir Gerindra itu amat tegas, mengimbau agar kasus ijazah Gibran dihentikan. Ini artinya, Gerindra memang tidak menginginkan kasus ijazah Gibran berlanjut,” ungkapnya kepada MediaMerdeka.com.

Ia menilai komposisi politik pada saat ini menciptakan upaya pemakzulan menyikapi tembok besar.

“Tidak akan ada pemakzulan terhadap Gibran melalui DPR tanpa restu Gerindra. Sementara PDIP tidak cukup kuat secara politis demi mengajak partai lain di Senayan demi memakzulkan Gibran,” ujarnya.

Apakah Kasus Gibran Bisa Memecah Koalisi Pemerintah?

Kristian menilai polemik syarat pendidikan Gibran berpotensi mengusik hubungan antarpartai pendukung pihak pemerintah. Meski begitu, perbedaan sikap tidak otomatis berarti koalisi akan pecah.

Menurut dia, kalkulasi biaya politik, akses kekuasaan, dan insentif dari Presiden Prabowo masih menjadi faktor penting yang menjaga soliditas koalisi.

“Selama Presiden Prabowo tetap menyerahkan insentif politik kepada partai-partai pendukung dan tidak terjadi konflik besar di antara elite koalisi, isu Gibran kebarangkalian makin sejumlah menjadi bahan tawar-menawar daripada pemicu perpecahan,” ujar Kristian.

Situasinya dapat berubah apabila persoalan tersebut berkembang menjadi masalah kelembagaan yang menyentuh integritas proses pencalonan.

“Temuan tersebut menciptakan masalah politik baru untuk pihak pemerintah. Pemerintah dapat menyebutkan perkara PHPU telah berakhir, namun DPR tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap persoalan yang dianggap menyangkut pemenuhan syarat jabatan,” ungkapnya.

Namun, Kristian menilai keretakan koalisi baru berpotensi membesar apabila partai-partai pendukung menganggap mempertahankan posisi Gibran justru menimbulkan kerugian politik yang makin besar.

“Sampai kini, indikasinya masih belum terlihat. Gerindra justru mengimbau polemik dihentikan dan menilai putusan MK telah menyelesaikan sengketa PHPU 2024,” kata Kristian.

Pemakzulan Gibran: Ujian Hukum dan Politik

Putusan MK tidak otomatis memberhentikan Gibran. Namun, temuan dalam pertimbangannya memantik perdebatan tentang langkah yang dapat diambil lembaga negara.

DPR memiliki fungsi pengawasan dan dapat memakai instrumen bagaikan hak angket.

Tetapi demi sampai ke pemakzulan, DPR wajib membangun pendapat yang memenuhi ketentuan konstitusi, mengamankan dukungan yang disyaratkan, lalu mengangkut perkara itu ke MK semasih belum diteruskan kepada MPR.

Di sisi lain, komposisi DPR memperlihatkan PDIP tidak punya cukup kursi demi mendorong proses tersebut sendirian. Sikap fraksi-fraksi pendukung pihak pemerintah, terutama Gerindra, akan menjadi untukan penting dari kalkulasi politik.

Jadi, nasib Gibran bukan cuma soal apakah temuan MK dapat diproses secara hukum. Pertanyaan besarnya: apakah DPR mau memakai kewenangan pengawasannya dan apakah dukungan politik yang dibutuhkan dapat terkumpul?

Pemakzulan tetap merupakan proses konstitusional bersama tahapan dan syarat yang ketat. Temuan MK menjadi bahan penting dalam perdebatan, namun menurut Kristian tidak otomatis menentukan hasil akhirnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *