Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah wajib mendapat izin Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Boyamin, tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun aturan lain yang mewajibkan penyidik mengimbau persetujuan kepala negara semasih belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Itu artinya memperlihatkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ia menerangkan, bahkan ketika aturan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap jaksa cuma memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun, lanjut Boyamin, telah berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.

“Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu menyebutkan pemeriksaan seorang jaksa wajib memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya,” katanya.

Boyamin menerangkan Putusan MK tersebut mengecualikan kewajiban izin demi perkara bersama ancaman pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun pada hari semasih belumnya artinya pemeriksaan itu dikecualikan demi kejahatan yang ancaman hukumannya mati; kedua, kejahatan terhadap keamanan negara; ketiga merupakan pidana khusus gitu,” imbuhnya.

Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama semasih belum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari Presiden gitu,” ujarnya.

Meski begitu, Boyamin mengaku memahami pernyataan Hotman sebagai untukan dari strategi pembelaan terhadap kliennya.

“Itu untukan trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan dan tidak melarang. Itu untukan trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan,” ucapnya.

Sebagai perbandingan, Boyamin mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak sempat mengimbau izin kepada Presiden saat menangkap atau menahan aparatur negara negara, termasuk aparatur negara kementerian.

“KPK aja sempat nangkap aparatur negara kementerian itu juga tidak izin Presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap aparatur negara kementerian, menahan aparatur negara kementerian juga tidak ada aturan izin Presiden,” katanya.

Boyamin meyakini tidak adanya mekanisme perizinan tersebut justru mempermudah pemberantasan korupsi. Ia juga percaya Presiden Prabowo mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan publik agar tidak kehilangan fokus terhadap substansi perkara yang sedang diusut, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *