MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyerahkan peringatan keras kepada Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan bahwa integritas institusi Kejaksaan tengah dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini, mengingat besarnya perhatian masyarakat sekitar terhadap sosok mantan Jampidsus tersebut.
“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, telah jangan main-main lantaran ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” kata Tandra di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal jalannya penyidikan, Tandra membeberkan bahwa Komisi III DPR RI telah mengambil langkah konkret bersama membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan.
“Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini. Sehingga kami yakin bahwa Tim 9 ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan barangkali. Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tandra mengimbau seluruh pihak demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan ruang untuk penyidik demi bekerja tanpa adanya tekanan atau campur tangan.
Namun, ia mengingatkan bahwa transparansi di akhir proses merupakan hal yang mutlak.
“Kita seluruh tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka wajib mempertanggungjawabkan seluruhnya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi,” jelas Tandra.
Semasih belumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan, pihak penyidik pada saat ini sedang menjalankan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.
Anang mengimbuhkan apabila pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan oleh tim khusus yang berisi 9 orang jaksa alumni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya (diperiksa tim khusus),” kata Anang, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kejaksaan Agung, semasih belumnya telah membentuk tim khusus usai menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam 3 perkara dugaan korupsi, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan Pengadaan batu bara di sejumlah PLTU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan, tim khusus ini berisi 9 orang yang mayoritas merupakan para jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

