MediaMerdeka.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menerangkan rumah milik kliennya di kawasan Sentul merupakan hasil hibah dari mertua.
Hotman melanjutkan, pada saat ini rumah tersebut bukan lagi atas nama Febrie lantaran telah dihibahkan oleh mertua Febrie kepada cucunya.
“Rumah itu dulunya merupakan rumah mertuanya. Rumah mertuanya tapi telah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pengakuan itu, lanjut Hotman, telah dituangkan Febrie dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung pada pada hari ini.
Hotman mengaku hibah tersebut telah dilakukan jauh semasih belum kasus Asabri. Karena itu, ia menegaskan hal tersebut bukan sesuatu yang direkayasa.
“Nah telah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu telah sertifikat atas namanya dan itu telah jauh semasih belum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” tegas Hotman.
Febrie juga diperiksa terkait rumah tersebut yang digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. Karena itu, Febrie disebut tidak mengetahui kondisi di dalam rumah di Sentul maupun isi brankas di de’Clan.
“Rumah di Sentul itu kan, itu kan bila renovasi memang sejak tahun 2022 telah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.
Diketahui, Febrie Adriansyah semasih belumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Total ada 18 pertanyaan yang diajukan kepada Febrie terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
“18 pertanyaannya telah dijawab bersama baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
“Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari,” imbuhnya.
Hotman mengaku pemeriksaan terhadap Febrie cuma sebatas perkara PT Asabri. Sementara itu, dua perkara lainnya, yakni kasus blackout di Sumatera dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, masih belum dilakukan pemeriksaan.
Hotman menyebutkan, dari 18 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie, hampir seluruhnya berkaitan bersama dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar dari Tan Kian.
“Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

