MediaMerdeka.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai kenakalan atau persoalan perilaku semata. Menurutnya, fenomena tersebut merupakan bentuk eksploitasi digital yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan menyusul data Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital yang memperlihatkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan berusia di bawah 10 tahun.
Arifah menyebutkan angka tersebut menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman nyata terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.
“Anak-anak merupakan kelompok yang amat rentan lantaran masih belum memiliki kematangan kognitif demi memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian,” kata Arifah, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, anak mudah terpapar praktik judi online melalui berbagai saluran digital, mengawali dari iklan terselubung, permainan bermuatan perjudian, promosi influencer, hingga transaksi digital yang masih belum sepenuhnya dipahami risikonya oleh kalangan anak.
Karena itu, Arifah menilai perlindungan anak di ruang digital tidak cukup cuma mengandalkan pemutusan akses situs maupun penindakan hukum.
“Pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan wajib diperkuat,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak pemerintah tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) yang akan menjadi pedoman nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Semasih belumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membeberkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Ia menegaskan praktik tersebut merupakan penipuan yang dirancang agar pemain terus merasakan kerugian dalam jangka panjang.
Pemerintah menginginkan kolaborasi lintas sektor, mengawali dari keluarga, sekolah, masyarakat sekitar hingga platform digital, dapat mempersempit ruang gerak praktik judi online yang menyasar kalangan anak Indonesia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

