MediaMerdeka.com – Kasus perundungan yang kembali menimpa kalangan anak di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah, mendorong DPR mengusulkan pembentukan undang-undang khusus demi mencegah dan menangani perundungan.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai, berulangnya kasus perundungan memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap kecukupan aturan yang selama ini digunakan demi melindungi anak dari kekerasan di lingkungan sekolah.
“Kasus bullying yang terus berulang ini memperlihatkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara makin detail dan komprehensif semakin mendesak,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (26/10/2026), mengutip dari ANTARA.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan perundungan terhadap belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan. Para siswa itu diduga dirundung kakak kelas bersama dipaksa meminum kopi yang dicampur cuka.
Kasus lain terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah. Seorang siswi berusia 10 tahun diduga berulang kali mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi keluarganya hingga dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Peristiwa tersebut menciptakan pihak korban enggan masuk sekolah.
Menurut Abdullah, persoalan perundungan tidak cukup dijelaskan sebagai akibat masih belum optimalnya pelaksanaan peraturan yang telah ada. Ia menilai kecukupan regulasi juga perlu dievaluasi agar mampu menjawab perkembangan bentuk dan pola perundungan.
Untuk membahas wacana tersebut, Abdullah berencana menggelar audiensi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak pemerintah, sekolah, dan media.
Audiensi itu akan menjadi langkah awal demi memetakan persoalan sekaligus menghimpun masukan mengenai substansi dan mekanisme penanganan perundungan yang dibutuhkan.
“Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” ujar Abdullah, yang juga anggota Badan Legislasi DPR.
Ia menginginkan upaya tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap anak dan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan. Menurut dia, dampak perundungan tidak cuma dirasakan pihak korban dan keluarganya, namun juga berpotensi memengaruhi kehidupan bermasyarakat sekitar dan bernegara pada masa mendatang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

