MediaMerdeka.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa lembaga perbankan plat merah tidak menikmati dana ilegal terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Otoritas penegak hukum menegaskan bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terbukti bersih dari aliran dana ilegal.
Hasil pemeriksaan mendalam mengonfirmasi tidak adanya imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang masuk ke pihak bank dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menguraikan bahwa posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi salah satu elemen penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
BRI justru memperlihatkan sikap kooperatif dalam menolong penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.
Pengembalian Sukarela Tahap Akhir Rp219 Miliar
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum krusial penanganan kasus ini. Pada Kamis (18/6/2026), Korps Adhyaksa Sumatera Selatan secara resmi menyambut baik penitipan sisa uang pengganti kerugian negara bersama nominal sebesar Rp219.776.584.814 dari pihak keluarga serta tim penasihat hukum terdakwa Wilson.
Dana ratusan miliar tersebut menjadi penutup dari rangkaian pembayaran tahap akhir atas total kerugian finansial negara yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi terkait.
Dengan adanya penyetoran termin terakhir ini, negara sukses memulihkan seluruh kerugian finansial yang timbul akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut. Angka kerugian yang awalnya menyentuh jumlah Rp1.428.609.427.064 atau setara bersama Rp1,4 triliun kini telah dipulihkan secara utuh tanpa ada kekurangan sedikit pun.
“Dari total kerugian negara kurang makin Rp1,4 triliun, pada hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara telah nol,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026) lalu.
Kesuksesan memulihkan aset negara dalam jumlah masif ini merupakan buah dari pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dibangun oleh jajaran tim jaksa penyidik beserta jaksa penuntut umum.
Pihak kejaksaan secara konsisten membuka ruang koordinasi bersama terdakwa, pihak keluarga, hingga penasihat hukumnya agar mengedepankan iktikad baik.
Ketut Sumedana juga mengapresiasi lantaran keseluruhan proses pemulihan dana tersebut berjalan atas dasar kesukarelaan dari pihak terdakwa, berakibat negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang biasanya memakan waktu lama dan prosedur administrasi yang rumit.
Kendati keuangan negara telah sukses diselamatkan seutuhnya, Kejati Sumatera Selatan menyerahkan penegasan mengenai status hukum perkara.
Pemulihan aset tidak serta-merta menciptakan tuntutan pidana menjadi gugur. Jalannya proses peradilan di meja hijau terhadap terdakwa yang bersangkutan ditentukan akan tetap berjalan sesuai bersama koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Hingga pada saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. Terdakwa yang berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti setiap tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Semasih belumnya diwartakan, sidang kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang merugikan keuangan negara diperkirakan hingga makin dari Rp1 triliun digelar bersama enam orang terdakwa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) guna menyerahkan keterangan. Ketiga draf akademisi tersebut merupakan Dr. Firman Muntaqo selaku ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu yang menyerahkan pandangan selaku ahli hukum perdata. ***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

