Kemensos – PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar

admin
By
admin
5 Min Read

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Sosial bersama Keaparatur negara kementerianan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan verifikasi faktual ke rumah orang tua siswa Sekolah Rakyat yang diusulkan mendapat program bedah rumah di Jawa Barat, Jumat (17/7/2026).

Verifikasi dilakukan demi mengecek kelayakan penerima bantuan, baik dari aspek fisik rumah maupun dokumen-dokumen pendukung.

Semasih belum terjun ke lapangan, tim Kemensos dan PKP menjalankan sinkronisasi data di kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II. Hadir dalam kesempatan ini hadir staf khusus Menteri Sosial Ishaq Zubaedi Raqib, Tenaga Ahli Menteri Fajar WH, Tenaga Ahli Menteri Virgo Sulianto, dan jajaran Kemensos.

Sementara dari PKP diwakili Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II Mochamad Mulya Permana dan jajaran. Dalam kesempatan tersebut Mulya menerangkan bahwa Jawa Barat mendapat porsi bedah rumah cukup besar. Dia mencatat, khusus demi usulan dari Kemensos kuotanya mencapai 1.517 unit. Jumlah ini masih belum termasuk usulan dari pihak pemerintah daerah, anggota dewan, serta keaparatur negara kementerianan dan lembaga lain. Lantaran sejumlahnya jumlah kuota dan usulan diperlukan koordinasi intens agar program berjalan lancar.

“Pertemuan ini sebagai bahan evaluasi kita semoga ada jalan keluar menjadi perbaikan ke depannya, masih ada waktu hingga akhir tahun. Kita upayakan perbaikan dan perubahan,” ujarnya.

Staf khusus Menteri Sosial Ishaq Zubaedi Raqib tidak memungkiri sejumlah tantangan dan dinamika di lapangan berakibat diperlukan koordinasi secara berkala antarkeaparatur negara kementerianan. Tantangan yang ada di lapangan di antaranya terkait syarat status kepemilikan lahan serta hal-hal teknis lain namun menjadi syarat mutlak lolos menjadi penerima manfaat.

“Kemen PKP punya parameter demi pembangunan BSPS, di Kemensos ada RST, kita duduk bareng demi merekonsiliasi data. Paling tidak demi Jabar kita wajib temukan titik temu,” katanya.

Usai sinkronisasi data, tim bersama-sama menjalankan pengecekan secara acak ke lapangan. Lokasi yang disasar merupakan rumah yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos, rumah yang masih belum diverifikasi serta rumah yang telah diverifikasi tapi dinyatakan tidak lolos.

Didampingi SDM PKH, tim menyasar tiga titik pada hari pertama pengecekan. Yaitu dua lokasi di Desa Cibondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, bersama KPM atas nama Amiduddin Hamzah dan Agus dan satu titik di Kelurahan Warung Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung atas nama Heni. Dari hasil pengecekan di lapangan, tiga lokasi ini dinyatakan lolos dan akan dalam waktu dekat dilakukan perbaikan.

“Estimasi pelaksanaan (perbaikan) bulan Agustus, pelaksanaan tiga bulan teramat lama,” Mulya Permana menerangkan.

Dia merinci perbaikan akan menyasar struktur kolom bangunan, balok, dan struktur atap.

Secara nasional, pihak pemerintah melalui program 3 juta rumah demi rakyat menargetkan renovasi 10.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk orang tua siswa Sekolah Rakyat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini merupakan sinergi Keaparatur negara kementerianan Sosial dan Keaparatur negara kementerianan PKP demi mengentaskan kemiskinan ekstrem bersama membedah rumah keluarga siswa Sekolah Rakyat agar makin layak huni.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu wilayah bersama usulan tersejumlah yang memperoleh alokasi kuota hingga mencapai 1.517 KPM orang tua siswa Sekolah Rakyat.

Untuk dapat lolos memperoleh bantuan ini, calon penerima wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi status kemasyarakat sekitarnegaraan (WNI) yang telah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada desil 4 ke bawah bersama batas penghasilan maksimal setara UMP/UMK, serta diutamakan untuk orang tua siswa Sekolah Rakyat.

Selain dokumen administrasi bagaikan KTP dan KK, calon penerima wajib memiliki atau menguasai tanah sendiri yang tidak bersengketa dan dibuktikan bersama sertifikat kepemilikan yang sah (Sertifikat/AJB/Girik/Surat Keterangan Camat). Kondisi rumah juga wajib ditentukan tidak layak huni (RTLH) berdasarkan standar PP No. 16/2021—khususnya pada kerusakan struktur atap, lantai, dan dinding—serta calon penerima masih belum sempat memperoleh bantuan perumahan sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. ***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *