‘Kita Kerjakan Bersama’, Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Oditur Militer menegaskan penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus bukan tindakan spontan, melainkan hasil perencanaan yang melibatkan empat terdakwa.

Hal itu disampaikan dalam replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam persidangan, Oditur Militer menepis dalil penasihat hukum yang menyebut para terdakwa tidak memiliki kesatuan kehendak dan cuma terdakwa utama yang bertanggung jawab atas penyiraman.

Fakta yang teramat penting dalam perkara ini merupakan seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dibentuk bersama pada tanggal 11 Maret tahun 2026,” kata Oditur Militer saat membacakan replik.

Menurut Oditur, masing-masing terdakwa menjalankan peran yang telah disepakati demi mencapai tujuan yang sama, yakni menjalankan penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk pemberian pelajaran dan efek jera.

Oditur juga memaparkan kronologi dugaan perencanaan aksi tersebut. Bermula dari obrolan para terdakwa mengenai Andrie Yunus yang dianggap telah merendahkan institusi aparat TNI.

Dalam salah satu pertemuan, terdakwa pertama disebut mengutarakan keinginannya demi memukul pihak korban.

“Jangan dipukuli, tapi disiram saja bersama cairan pembersih karat,” kata Oditur mengutip usulan terdakwa kedua dalam pertemuan tersebut.

Usulan itu, menurut Oditur, lalu disetujui para terdakwa lain. Bahkan terdakwa ketiga disebut menyebutkan, “Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama.”

Oditur menilai rangkaian komunikasi, pemuntukan tugas pengintaian, pencarian pihak korban, hingga penyiapan campuran air aki dan cairan pembersih karat membuktikan adanya unsur perencanaan matang.

“Terdapat jeda waktu sekitar tiga hari. Dengan demikian hal ini memperlihatkan niat tersebut bukan spontanitas melainkan kehendak yang dipelihara,” ujar Oditur.

Selain itu, Oditur juga menepis klaim bahwa pihak korban tidak merasakan luka berat.

Berdasarkan visum dan keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan, Andrie Yunus disebut merasakan trauma kimia asam serius yang menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan mata kanan.

Atas dasar itu, Oditur Militer menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan semasih belumnya dan mengimbau majelis hakim menegaskan keempat terdakwa terbukti menjalankan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

“Seluruh dalil pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa tersebut justru semakin mempertegas keterkaitan dan kesesuaian alat-alat bukti yang telah diajukan,” pungkas Oditur. (Reporter: Dinda Pramesti K)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *