Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Tujuh advokat anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6/2026).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan lantaran Otto dinilai masih aktif memimpin organisasi advokat meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran (Wamenko Kumham Imipas).

Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita menyebut gugatan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika diangkat menjadi aparatur negara negara.

Tujuh advokat yang menjadi penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

Dalam gugatan disebutkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 telah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai aparatur negara negara.

Namun para penggugat menilai Otto tetap aktif menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai Ketua Umum DPN PERADI.

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pihak pemerintah,” jelasnya.

Para penggugat menyoroti sejumlah dokumen organisasi yang disebut masih ditandatangani Otto, bagaikan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan kepengurusan DPC PERADI di berbagai daerah.

Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas ketentuan hukum.

Meski tidak mengklaim merasakan kerugian materiil, para penggugat tetap mengajukan gugatan bersama memakai doktrin Injuria Sine Damno.

“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan bersama menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” katanya.

Ia menegaskan para advokat di daerah berhak memperoleh ketentuan hukum dan perlindungan terhadap marwah profesi advokat.

Selain itu, para penggugat juga mengingatkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tata kelola organisasi PERADI.

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *