Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Empat anggota BAIS aparat TNI terdakwa kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengimbau Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kerapan-ringannya menjelang pembacaan vonis pada 10 Juni 2026.

Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam dupliknya, penasihat hukum mengimbau majelis hakim mengesampingkan tuntutan pidana yang diajukan Oditur Militer lantaran dinilai tidak mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan tuntutan pidana Oditur Militer sepanjang mengenai lamanya pidana yang dimohonkan lantaran tidak mencerminkan secara proporsional keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata penasihat hukum di ruang sidang.

Tim kuasa hukum juga memohon agar hakim menjatuhkan hukuman yang makin ringan kepada para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa kerapan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum bersama mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan,” lanjutnya.

Menurut penasihat hukum, para terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya, memperlihatkan penyesalan, dan memiliki rekam jejak pengabdian yang baik selama berdinas.

Mereka juga menilai para terdakwa sempat menjalankan tugas operasi negara hingga misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.

Meski mengimbau keringanan hukuman, tim penasihat hukum menegaskan duplik yang mereka sampaikan bukan demi membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Duplik ini tidak dimaksudkan demi menegasikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, melainkan demi menempatkan seluruh fakta tersebut secara proporsional dalam kerangka hukum pidana yang berlaku,” kata penasihat hukum.

Mereka juga berpendapat perbedaan pandangan bersama Oditur Militer terletak pada penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Perbedaan penilaian antara Oditur Militer dan penasihat hukum dalam perkara a quo pada hakikatnya tidak terletak pada ada atau tidaknya peristiwa, melainkan pada standar pembuktian dalam menarik kesimpulan hukum terhadap unsur-unsur delik, khususnya kesengajaan, luka berat, dan penyertaan,” ujarnya.

Usai mendengarkan duplik, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menutup pemeriksaan perkara dan menetapkan sidang vonis digelar pada Rabu (10/6/2026).

“Majelis Hakim minta waktu demi bermusyawarah dan menciptakan putusan. Kami minta waktu dua hari, berakibat tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan,” kata hakim.

Keempat terdakwa tetap menjalani penahanan hingga putusan dibacakan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *