Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sewajibnya dapat dicegah sejak awal.

Menurut Hasto, berbagai kritik dan masukan terkait pelaksanaan program MBG sebenarnya telah sejumlah disampaikan masyarakat sekitar.

Namun, suara-suara tersebut dinilai tidak mendapat perhatian yang cukup hingga akhirnya dugaan penyimpangan terungkap melalui proses hukum.

“Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya dapat dicegah sejak awal,” kata Hasto usai menghadiri acara nonton bareng film Ghost in Cell yang digelar Kulturnesia dalam rangka Bulan Bung Karno di Megaria, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Hasto mengaku prihatin atas dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam program unggulan pihak pemerintah tersebut. Ia menegaskan PDIP mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat.

“Jadi kami amat-amat prihatin dan kami menyerahkan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ucapnya.

Ia juga menegaskan PDIP sejak awal mengambil sikap demi menjaga jarak dari berbagai aktivitas bisnis yang berkaitan bersama program-program bantuan kepada masyarakat sekitar.

“Maka, dari PDI Perjuangan sejak awal ketika menyaksikan ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan untuk seluruh anggota kader PDI Perjuangan demi terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang demi rakyat,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi MBG pada saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Ketiganya diduga memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejaksaan menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *