MediaMerdeka.com – Selebgram Keanu Agl rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keanu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Travel.
Keanu mengaku sempat dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan bersama kontrak kerja sama antara dirinya dan Hanania Travel.
“Aduh, aku enggak ngitung. 25 (pertanyaan),” kata Keanu di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2026).
Keanu menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak menyambut baik aliran dana dalam kerja sama bersama Hanania Travel.
“Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama sama Hanania itu aku enggak menyambut baik uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter,” katanya.
Keanu menerangkan, dirinya menyerahkan testimoni berdasarkan pengalaman pribadi selama berada di Tanah Suci. Sebagai bukti, ia turut menyerahkan rekening koran pada periode keberangkatannya.
“Jadi mereka berangkatkan aku, aku promoin testimoni aku, pengalaman aku selama di sana. Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yakni 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan semasih belumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menyambut baik aliran dana apa pun dari Hanania Group,” ucapnya.
Menurut Keanu, kontrak kerja sama bersama Hanania Travel cuma berlaku selama perjalanan umrah berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan brand ambassador Hanania Travel yang terikat dalam periode kerja sama tertentu.
“Kerja sama sama Hanania-nya demi barter itu. Selama perjalanan aja. Jadi itu cuma pekerjaan kontrak demi satu perjalanan umrahnya, bukan aku bukan BA, aku bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana,” tandasnya.
Semasih belumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perjalanan umrah.
Total kerugian para calon jemaah umrah akibat perbuatan tersangka disebut mencapai Rp12,145 miliar.
Atas perbuatannya, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

