Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.

Pantauan MediaMerdeka.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026), Ismail dan Asrul keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan KPK bersama tangan terborgol.

Asrul tampak berjalan memakai tongkat saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Sementara Ismail terlihat menangis.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur menemui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pertemuan tersebut diduga terkait permintaan penambahan kuota haji khusus yang memakini batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPK mengungkap setelah kuota tambahan diberikan, terjadi pengaturan distribusi kuota haji khusus kepada korporasi-korporasi yang terafiliasi bersama PT Makassar Toraja dan kelompok usaha yang berafiliasi bersama Asrul melalui Asosiasi Kesthuri.

Perusahaan-korporasi tersebut disebut memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau skema T0.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang dari Ismail kepada sejumlah aparatur negara Keaparatur negara kementerianan Agama.

Ismail diduga menyerahkan 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Taufik.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi bersama Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *