MediaMerdeka.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah kedapatan membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video aktivitas pembuangan sampah beredar di media sosial pada Senin (10/8/2026).
Video tersebut sempat menghebohkan masyarakat sekitarnet lantaran kendaraan yang terekam secara visual terlihat menyerupai armada resmi DLH DKI Jakarta.
Namun setelah ditelusuri, DLH mengonfirmasi kendaraan dalam video itu bukan milik dinas, melainkan milik PT SBCI, korporasi penyedia jasa pengangkutan sampah.
DLH langsung bergerak cepat bersama memanggil pihak PT SBCI pada Selasa (11/8/2026) demi dimintai klarifikasi dan pemeriksaan makin lanjut.
Dalam proses tersebut, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan dalam video memang benar milik korporasi mereka.
Pemeriksaan lapangan turut menemukan adanya tempat tinggal pegawai serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik PT SBCI di sekitar lokasi pembuangan ilegal.
Atas pelanggaran tersebut, DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI.
“Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang untuk praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk yang dilakukan oleh korporasi penyedia jasa.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab mengonfirmasi sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting demi melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” tegas Dudi.
Dudi mengimbuhkan, penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada satu kasus saja.
“Kami ingin mengonfirmasi seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat sekitar atau tersangka usaha, namun lalu membuang sampah sembarangan. Praktik bagaikan ini wajib dihentikan,” ujarnya.
Pengawasan terhadap penyedia jasa pengangkutan sampah lainnya pun akan terus diperkuat demi mencegah praktik serupa terulang.
“Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar menyerahkan sanksi, namun mengonfirmasi praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” pungkas Helmy.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

