Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Video viral yang diduga memuat aksi penistaan agama dalam festival musik “The Sounds Project” di kawasan Ancol, Jakarta Utara, berujung laporan pihak kepolisian.

Tim Hukum Muslim menginformasikan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (9/8) tersebut.

Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim Moch. Rizki Abdullah menyebutkan lima pihak yang dilaporkan terdiri atas penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang pemandu acara atau MC, serta seorang wanita yang diduga melafalkan Al Quran demi memperoleh minuman keras.

“Hari ini kami menginformasikan kurang makin lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir wanita yang melafazkan Al Quran demi memperoleh satu botol miras,” kata Rizki saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Menurut Rizki, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus respons atas dugaan penggunaan simbol agama dalam kegiatan publik.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Di antaranya rekaman video yang disimpan dalam flashdisk serta dokumen berupa tangkapan layar yang berkaitan bersama peristiwa tersebut.

Untuk sementara, pelapor menyangkakan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Namun, Rizki membuka kebarangkalian adanya pasal tambahan setelah pihaknya berdiskusi bersama penyidik.

“Pasal yang demi pada saat ini dapat kita jerat yakni Pasal 300 di KUHP terbaru. Adapun nanti akan ada pasal-pasal lain setelah kita diskusi bersama pihak penyidik,” ujar dia.

Laporan tersebut teregister bersama nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Agustus 2026.

Rizki menyebutkan pihaknya tidak menjalankan komunikasi maupun mediasi bersama para pihak yang dilaporkan semasih belum menciptakan laporan. Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut berkaitan bersama kepentingan publik berakibat perlu diproses melalui jalur hukum.

Selain mengimbau proses hukum, pelapor juga mendesak otoritas terkait mencabut izin operasional penyelenggara acara dan produsen minuman keras yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polisi Mulai Klarifikasi
Semasih belum laporan tersebut dibuat, kepihak kepolisianan telah makin dulu mendalami video yang viral di media sosial tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan dugaan peristiwa penistaan agama itu terjadi di lokasi festival pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Guna memproses kasus tersebut, Polsek Pademangan telah berkoordinasi bersama pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi demi mendukung kelancaran proses hukum,” ucapnya.

Budi menyebutkan penyidik juga menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak EO dan pemandu acara atau MC pada Selasa.

Dengan adanya laporan resmi dari Tim Hukum Muslim, penyelidikan pihak kepolisian terhadap dugaan penistaan agama dalam acara tersebut kini berjalan bersamaan bersama proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *