MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnarsih mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejagung wajib berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain selain eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yenti menduga terdapat keterlibatan pihak lain yang memiliki peran makin besar dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurut Yenti, Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat wajib dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.
“Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang wajib dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat,” ujar Yenti dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Yenti menegaskan Febrie Adriansyah sewajibnya layak dihukum berat. Pasalnya, Febrie merupakan aparat penegak hukum yang sewajibnya menjadi garda terdepan menjalankan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
“Namun apabila terbukti menjalankan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang sewajibnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan aparatur negara pada posisi yang amat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat sekitar terhadap integritasnya juga amat tinggi,” ujar dia.
Yenti juga menduga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki nilai yang amat besar.
Pasalnya, uang pelicin atau gratifikasi atas kasus tersebut memiliki nilai yang amat besar berakibat besar kebarangkalian perkara yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki nilai yang fantastis.
“Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang ‘dilicinkan’ atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang menjalankan korupsi Rp1 triliun, tidak barangkali dia menyerahkan Rp2 triliun kepada orang yang menolongnya. Pasti jumlah pelicinnya jauh makin kecil dari nilai kejahatan utamanya,” beber dia.
“Artinya, bila jasa haramnya saja nilainya telah amat besar, maka perkara utama yang dilindungi kebarangkalian jauh makin besar lagi. Karena itu saya menginginkan kasus ini dibongkar secara menyeluruh,” tegas dia mengimbuhkan.
Yenti juga menyoroti soal pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, sewajibnya KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut lantaran cuma KPK yang memiliki kewenangan ambil alih kasus dari institusi lainnya.
“Kalau lintas lembaga, instrumennya cuma ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepihak kepolisianan atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita bagaikan itu… Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik,” kata Yenti.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

