MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penggunaan fasilitas dinas wajib sepenuhnya diperdemikan untuk kepentingan negara. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik dugaan keterlibatan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam rombongan perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, apabila fasilitas dinas digunakan demi kepentingan pribadi maupun keluarga, maka hal tersebut tidak sesuai bersama perdemian yang telah diatur.
“Artinya itu telah tidak sesuai bersama perdemian dari fasilitas-fasilitas dinas yang sewajibnya digunakan demi kepentingan negara,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Budi mengimbuhkan, penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan dapat mengarah pada dugaan penyimpangan.
“Sehingga bila itu digunakan demi kepentingan pribadi ataupun kepentingan keluarga, artinya ini ada dugaan penyimpangan,” tambahnya.
Meski demikian, KPK masih belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam perkara tersebut. Budi justru mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo menyerahkan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.
“Ya, silakan demi klarifikasi dapat disampaikan juga secara terbuka, menyampaikan fakta yang sebenarnya bagaikan apa, berakibat masyarakat sekitar juga tidak simpang siur terhadap informasi yang lalu beredar di ruang-ruang publik,” ujarnya.
Menurut Budi, potensi konflik kepentingan bagaikan dugaan penggunaan fasilitas dinas demi kepentingan keluarga merupakan persoalan yang kerap ditemukan, baik di lingkungan pihak pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, aparat pengawas internal diminta aktif mengawasi potensi penyimpangan tersebut.
Polemik bermula setelah beredarnya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat, demi menghadiri High Level Meeting of the United Nations General Assembly on the Midterm Review of the New Urban Agenda pada 13-19 Juli 2026.
Dalam dokumen yang beredar, tercantum nama istri dan anak Dody sebagai untukan dari rombongan perjalanan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Keaparatur negara kementerianan PU Apri Artoto menerangkan dokumen tersebut merupakan surat kelengkapan administrasi demi pengurusan visa.
Ia juga menegaskan pencantuman nama anggota keluarga merupakan permintaan administratif dari Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri demi penyatuan data pengurusan visa serta mengonfirmasi biaya keberangkatan istri dan anak Menteri tidak dibebankan kepada negara.
Di tengah polemik tersebut, Menteri Dody akhirnya membatalkan seluruh agenda kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

