RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum.

Kebijakan tersebut diingatkan dapat memicu kemacetan jenjang karier atau bottleneck serta menghambat regenerasi organisasi apabila tidak dibarengi bersama desain kelembagaan yang matang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menerangkan bahwa perpanjangan usia pensiun tanpa sistem evaluasi yang jelas berisiko menghambat pembaruan institusi.

Menurutnya, Polri wajib mampu beradaptasi bersama perkembangan zaman dan jenis kejahatan baru yang membutuhkan generasi muda.

“Dalam perspektif reformasi kelembagaan saya menyaksikan apabila usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi,” ujar Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Maradona menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek perkembangan generasi dalam tubuh Polri.

“Juga wajib ditentukan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi. Sekarang ini kan kita hidup di zaman yang makin daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu kerapkali wajib diikuti bersama perkembangan generasi yang memang sesuai bersama zamannya,” jelasnya.

Kendati demikian, Maradona mengakui adanya potensi kerugian apabila Polri kehilangan personel senior yang masih produktif dan memiliki keahlian strategis.

“Polisi-pihak kepolisian senior ini bersama usia-usia yang masih produktif tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang amat tinggi. Sehingga bila organisasi ini kehilangan orang bersama kapasitas bagaikan itu lantaran usia yang dianggap masih produktif, maka tentu ini akan dianggap merugikan organisasi,” kata Maradona.

Oleh lantaran itu, ia menyarankan agar perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian.

“Tetapi bila dia diatur secara selektif demi keahlian tertentu bersama batas tertentu dan evaluasi yang jelas, maka dapat mendukung profesionalisme,” ucapnya.

“Kalau lalu secara usia dan kekuatan fisik justru akan membahayakan kepentingan umum. Tetapi bila ini berkaitan bersama kemampuan, kematangan berpikir, keahlian tentu ini juga menjadi pertimbangan,” sambungnya.

Senada bersama hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, mengingatkan dampak kualitatif dari kebijakan tersebut terhadap tata kelola sumber daya manusia Polri.

Ia mengkhawatirkan terjadinya penumpukan jabatan apabila skema promosi tidak berjalan secara berkesinambungan.

“Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita wajib mempertimbangkan career path,” ujar Tedi dalam rapat yang sama.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *