Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Ikatan Keluarga Minang (IKM) menginformasikan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bereskrim Polri.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo menyebutkan, laporan terhadap Abu Janda dilakukan atas dugaan ujaran kebencian.

Adapun laporan ini teregistrasi bersama nomor pihak kepolisian LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2026.

Diduga beliau telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat sekitar Sumatra Barat atau Sumbar, ya, yakni suku barbar,” kata Braditi, di Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).

Braditi menyebutkan, tindakan Abu Janda ini cukup meresahkan dikarenakan dapat menimbulkan perpecahan. Sebabnya, ia menginginkan Mabes Polri dapat dalam waktu dekat menjalankan proses hukum atas laporan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris menyebutkan, ucapan Abu Janda yang cukup menyinggung masyarakat sekitar Sumatera Barat tentang isi pidato yang disampaikannya.

Saat itu, kata Defrizal, dalam pidatonya yang berada dalam sebuah tempat ibadah yang diduga berada di Philadelphia, Amerika Serikat, Abu Janda menyampaikan masyarakat sekitar yang berasal dari wilayah berakhiran bar, bagaikan Sumbar dan Jabar merupakan masyarakat sekitar barbar.

“Di situ disebutkan bahwa masyarakat sekitar yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat sekitar barbar, seolah itu orang barbar di sana,” jelasnya.

Sementara, arti kaum barbar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bar-bar merupakan masyarakat sekitar yang kejam dan tidak beradab.

“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya.

Dalam laporan ini, Abu Janda diduga menjalankan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami terpaksa menginformasikan ini demi mencegah ya adanya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat sekitar Sumatra Barat,” ujar dia.

Dalam laporan ini, Defrizal juga menyerahkan sejumlah bukti dugaan ujaran kebencian di antaranya tayangan video Abu Janda yang berada di sebuah akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal

“Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *