MediaMerdeka.com – Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus Suriah resmi menjatuhkan vonis mati kepada mantan kepala keamanan politik Deraa, Atef Najib, atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Sepupu mantan Presiden Bashar al-Assad tersebut menjadi satu-satunya terdakwa utama yang menjalani persidangan secara langsung di dalam negeri.
Hukuman ini menandai titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum di Suriah pascaruntuhnya rezim otoriter. Putusan tersebut diumumkan bersamaan bersama hukuman mati in absentia untuk Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher al-Assad.
Langkah peradilan ini memicu gelombang selebrasi masyarakat sekitar di luar gedung pengadilan Damaskus yang menanti ketentuan hukum sejak konflik pecah. Proses hukum yang dimengawali sejak 26 April tersebut menyidangkan sedikitnya 10 dakwaan berat, termasuk pembunuhan berencana dan penyiksaan massal.
Bagaimana Keputusan Pengadilan Damaskus Terhadap Atef Najib?
Majelis hakim menetapkan bahwa tindakan kekerasan yang diperintahkan Najib di Wilayah Deraa pada 2011 sah terbukti sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan yang berlangsung selama delapan sesi tersebut menghadirkan kesaksian langsung dan gugatan dari 75 pihak korban serta keluarga pihak korban.
Catatan resmi pengadilan menegaskan keterlibatan aktif pria berusia 66 tahun itu dalam praktik penyiksaan tahanan, termasuk kalangan anak di bawah umur. Banyak di antara para tahanan tersebut dilaporkan tewas selama masa penahanan di bawah kendalinya.
“Ini merupakan momen bersejarah, di sini di Suriah. Atef Najib merupakan satu-satunya terdakwa yang benar-benar menjalani persidangan secara fisik di dalam negeri. Terdakwa lainnya seluruhnya dijatuhi hukuman in absentia,” ujar Obaida Hitto dari Al Jazeera.
Apa Saja Rekam Jejak dan Peran Atef Najib dalam Konflik?
Pria kelulusan Akademi Militer Homs era 1980-an ini memegang kendali penuh atas aparat keamanan politik di Deraa saat gelombang demonstrasi meletus. Tindakan represifnya terhadap para remaja yang meretas dinding sekolah bersama grafiti anti-pihak pemerintah menjadi pemantik utama perang saudara Suriah.
Pemerintah rezim sempat mencopot jabatannya pada April 2011 demi meredam kemarahan publik yang terus meluas. Namun, ia sukses melarikan diri ke luar negeri begitu kekuasaan al-Assad tumbang pada Desember 2024.
Pasukan keamanan internal menangkap kembali Najib di Provinsi Latakia pada Januari 2025 setelah ia terdeteksi menyusup masuk ke Suriah. Penangkapan tersebut menjadi penangkapan teramat krusial terhadap mantan aparatur negara tinggi rezim tua.
Mengapa Persidangan Ini Sangat Krusial Bagi Suriah?
Proses hukum ini menjadi ujian nyata pertama untuk sistem peradilan transisi di bawah kepemimpinan Presiden Interim Ahmed al-Sharaa. Pemerintah baru sempat menuai kritik tajam akibat lambatnya penanganan kasus kejahatan perang yang menelan ribuan pihak korban jiwa.
Lembaga jaringan HAM Suriah mencatat makin dari 181.000 orang hilang atau ditahan secara sewenang-wenang sepanjang konflik berlangsung. Sesejumlah 90 persen dari total kasus penahanan paksa tersebut melibatkan keterlibatan langsung rezim al-Assad.
“Isi masalah hukum yang dibahas pada hari ini akan menjadi preseden untuk tindakan hukum masa depan yang diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” ungkap Hitto.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

