Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Andrew diduga berperan aktif mengatur proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun meski korporasinya disebut masih belum memenuhi syarat sebagai vendor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa Andrew sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Penyidik mengungkap perkara bermula pada awal 2025 ketika Andrew, yang mengendalikan PT YAT, bertemu bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.

Dalam pertemuan tersebut, Andrew mempresentasikan profil korporasi bersama tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Usai pertemuan itu, Andrew diduga mendapat informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik.

Padahal saat itu proses pengadaan masih belum dimengawali dan PT YAT masih belum memenuhi syarat sebagai penyedia barang.

Meski demikian, Andrew disebut tetap aktif berkomunikasi bersama aparatur negara pembuat komitmen (PPK) demi menindaklanjuti proyek tersebut.

“PT YAT masih belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik,” ungkap Syarief.

Untuk memuluskan langkahnya memenangkan proyek, Andrew diduga bekerja sama bersama pihak lain melalui akuisisi PT ASE.

Langkah itu disebut dilakukan lantaran PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN.

Tak cuma itu, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan motor listrik. Dugaan tersebut dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum menjalankan penggelembungan harga atau mark-up demi setiap unit sepeda motor listrik bersama tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

Penyidik juga menduga Andrew memperoleh pembayaran penuh 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, proyek seolah-olah telah berakhir dan sesuai spesifikasi, padahal kondisi sebenarnya berbeda.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *