Sidang Perdana dr Tifa Dijadwalkan 2 Juli, Perkara Roy Suryo Masih Menunggu Putusan Praperadilan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi bersama terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyebutkan sidang perdana dr Tifa akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.

“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” kata Immanuel kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, sidang perdana perkara bersama terdakwa Roy Suryo masih belum ditetapkan.

Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, masih belum ditetapkan oleh majelis hakim lantaran masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” ujarnya.

Perkara Roy Suryo terdaftar bersama nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sementara itu perkara dr Tifa tercatat bersama nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.

Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Semasih belumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Permohonan itu didaftarkan pada Senin (22/6/2026) bersama nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi tergugat I merupakan Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sementara tergugat II merupakan Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Hingga kini, petitum permohonan praperadilan tersebut masih belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan. Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dan akan diperiksa hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Di sisi lain, dr Tifa diketahui tidak mengajukan upaya praperadilan. Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

“Sampai pada hari ini, masih belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *