Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur ternyata berskala masif. Polisi mengungkap bahwa puluhan pasangan calon pengantin menjadi pihak korban bersama nilai kerugian yang amat fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, membeberkan skala kasus ini setelah melalui proses pendataan laporan yang masuk ke pihak kepihak kepolisianan.

“Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sesejumlah 58 calon pengantin diduga menjadi pihak korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim,” kata Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dari puluhan pihak korban tersebut, mayoritas nasib pernikahannya kini terkatung-katung. Tercatat ada 56 pasangan yang sama sekali masih belum melaksanakan acara, sementara dua pasangan lainnya telah melangsungkan pernikahan namun bersama layanan yang jauh dari kesepakatan.

Yang makin mengejutkan, nilai kerugian yang dilaporkan terus membengkak meski baru seuntukan pihak korban yang diverifikasi.

“Hingga pada saat ini, dari 24 pihak korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak korban lainnya yang masih berlangsung,” jelas Alfian.

Pihak kepihak kepolisianan telah bergerak cepat bersama mengamankan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, yakni RM dan ER. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku pemilik WO Marwah diduga menjalankan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin telah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua tersangka berinisial RM (suami) dan ER,” tambah Alfian.

Modus yang dilakukan tersangka merupakan bersama memutus komunikasi secara sepihak setelah mengantongi uang para pihak korban. Hal ini memicu kepanikan luar biasa untuk para calon pengantin yang hari bahagianya telah di depan mata.

“Setelah menyambut baik pembayaran dari para pihak korban, tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para pihak korban, berakibat menimbulkan sejumlah laporan dan keluhan,” ungkap Alfian.

Semasih belum penangkapan dilakukan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sempat melacak keberadaan kantor WO Marwah di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Namun, tempat tersebut ditemukan dalam kondisi tak berpenghuni.

“Anggota kami telah menjalankan pengecekan terhadap kantor dari WO Marwah ini yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun hasil pengecekan kami bahwa terhadap kantor tersebut pada saat ini telah tutup,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan.

Polisi kini tengah mendalami apakah ada upaya dari pasangan suami istri tersebut demi melarikan diri semasih belum akhirnya tertangkap.

“Terkait apakah keduanya merencanakan demi kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas tersangka selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya demi menghindari proses hukum semasih belum akhirnya sukses diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” jelas Alfian.

Atas tindakan yang merugikan puluhan pasangan tersebut, RM dan ER dijerat bersama Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi mengimbau pihak korban-pihak korban lain yang masih belum melapor agar dalam waktu dekat menghubungi petugas guna kepentingan pendataan dan penyidikan makin lanjut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *