MediaMerdeka.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun atau yang akrab disapa Gus Faiz ikut menyerahkan penjelasan terkait fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus yang semasih belumnya disampaikan oleh MUI Pusat.
Gus Faiz menegaskan, fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran adanya unsur untung-untungan dalam praktik pengumpulan dana demi hadiah lomba.
“Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, lantaran menyaksikan dapat jadi praktiknya itu mengandung unsur untung-untungan, niatnya memang bagaikan orang modal sekian dapat sekian,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Semasih belumnya, Komisi Fatwa MUI menyebut hadiah lomba 17 Agustus haram apabila sumber dananya berasal dari uang pendaftaran peserta.
Fatwa tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menyebut mekanisme tersebut termasuk kategori qimar atau perjudian.
Gus Faiz pun menyaksikan akar persoalan dari fatwa itu terletak pada niat dan pola “modal sekian dapat sekian” yang melekat dalam praktik pengumpulan dana peserta.
Namun, ia membuka ruang bahwa pandangan fikih terkait hal ini masih dapat didiskusikan kembali apabila bentuk pendanaannya berbeda dari yang dimaksud dalam fatwa.
“Tetapi bila lalu ada ruang dan bentuk yang berbeda, itu fikih terbuka demi didiskusikan kembali,” tegas Gus Faiz.
Pernyataan Gus Faiz ini memperlihatkan bahwa persoalan hadiah lomba 17 Agustus tidak bersifat kaku, dan masih terbuka demi didalami makin lanjut.
Di mana MUI pun juga menekankan bahwa hadiah demi lomba 17 Agustus tetap sah apabila bukan bersumber dari uang pendaftaran masyarakat sekitar.
Contoh sumber dana yang dimaksud bagaikan kas panitia atau RT/RW setempat, sponsor hingga sumbangan atau donasi pihak ketiga.
MUI juga tetap mendukung penyelenggaraan lomba 17 Agustus sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan serta sarana mempererat kebersamaan masyarakat sekitar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

