MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengimbau pengadilan membenahi dan memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.
Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, menegaskan tidak tepat komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun masuk sebagai kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi demi menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Huda menerangkan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara sesuai bersama amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.
Selain itu, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional khususnya Penjelasan Pasal 603 juga mengatur, bahwa penghitungan kerugian keuangan negara wajib didasarkan pada metode yang seragam.
“Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK,” tegasnya.
Sayangnya, Huda menilai selama ini penghitungan kerugian keuangan negara tidak sempat seragam.
Sebab, berbagai lembaga audit bagaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik, dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara bagaikan jaksa dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah.
“Berbagai lembaga audit bagaikan BPKP, kantor akuntan publik, ternyata seluruhnya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum bagaikan kasus timah,” jelas dia.
Ia menyaksikan perkara PT Timah menjadi salah satu contoh adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum bersama pengadilan mengenai kerugian keuangan negara.
Karena itu, Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan bila perlu lembaga yang tunggal demi dapat menentukan hal itu,” kata Huda.
Huda menegaskan pembenahan wajib dilakukan pada sektor pengadilan. Konsistensi hakim dalam memakai standar penghitungan kerugian negara dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum dalam perkara yang memiliki karakter serupa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

