Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang menyarankan agar regulasi tersebut nantinya memakai judul RUU Melindungi Aset. Menurutnya, perubahan nama penting demi mempertegas filosofi pemulihan aset negara sekaligus mengonfirmasi hak masyarakat sekitar atas asetnya tetap terlindungi.

“Saya agak lancang coba cari-cari lantaran saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang makin tepat demi Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya berupaya mengusulkan makin baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di hadapan anggota Komisi III DPR.

Dalam pemaparannya, Bambang menyoroti potensi kerawanan dalam RUU Perampasan Aset lantaran regulasi tersebut nantinya menyerahkan kewenangan besar kepada negara demi mengambil alih hak milik pribadi.

Ia menilai kewenangan tersebut wajib diimbangi bersama mekanisme perlindungan yang kuat agar tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu.

“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” tegasnya.

Usulkan 10 Pagar Perlindungan
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Bambang mengusulkan 10 “pagar pelindung” hak rakyat yang perlu menjadi pedoman dalam pembahasan RUU tersebut.

Poin pertama, perampasan aset secara permanen wajib diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, beban pembuktian tetap berada di tangan negara.

“Maka hukum pertamanya merupakan perampasan aset secara permanen wajib diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,” jelas Bambang.

Ketiga, ia mengimbau standar pembuktian diterapkan secara ketat. Sementara penyitaan tanpa proses pengadilan cuma diperbolehkan dalam kondisi yang benar-benar mendesak.

Menurut Bambang, kondisi luar biasa tersebut juga wajib dirumuskan secara tertulis dan jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

“Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,” ujarnya.

Keempat, kekayaan yang masih belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana.

Kelima, hak pihak ketiga yang beriktikad baik wajib dilindungi. Keenam, pasangan atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana juga tidak boleh ikut dirugikan.

“Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, wajib ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset wajib independen dan transparan,” papar Bambang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *