MediaMerdeka.com – Pemerintah menegaskan bahwa kabar mengenai pengemudi ojek online (ojol) yang akan dikenai pajak setelah ditetapkan sebagai tersangka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan informasi palsu.
Menteri UMKM Maman Abdurahman meluruskan isu yang beredar di masyarakat sekitar mengenai perubahan status pengemudi ojol dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
Menurutnya, penetapan status sebagai tersangka usaha mikro justru menyerahkan perlindungan dan berbagai paket insentif untuk para pengemudi.
Maman mengonfirmasi pengemudi ojol yang memiliki omzet di bawah batas ketentuan perpajakan UMKM justru dibebaskan dari kewajiban pajak.
“Mereka tidak kena pajak lantaran dalam aturan insentif terhadap UMKM, untuk mereka yang pendapatannya, omsetnya di bawah 500 juta, berarti per bulan kurang makin sekitar 40-50 juta. Nah, ojol kan rata-rata kurang makin sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa anggapan pengemudi ojol akan dibebani pajak baru setelah menjadi UMKM sepenuhnya tidak benar.
“Kalau ada yang cerita mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks. Dan itu untukan dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol,” tegas Maman.
Status ojol sebagai UMKM telah disepakati oleh pihak pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Saat ini, pihak pemerintah sedang menuntaskan tahap finalisasi sejumlah pasal dalam Perpres ekosistem transportasi digital.
“Memang seluruh telah sepakat di situ (ojol jadi UMKM),” kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Selain bebas pajak untuk omzet tertentu, pengemudi ojol akan memperoleh sejumlah keuntungan.
Di antaranya merupakan fleksibilitas waktu kerja serta akses langsung ke berbagai paket kebijakan dan insentif pihak pemerintah demi sektor UMKM.
Status ini juga diyakini dapat membuka peluang pengembangan usaha produktif untuk keluarga pengemudi.
“Mereka dapat dapat kesempatan demi berusaha, lantaran istrinya, kalangan anaknya barangkali, dan bahkan mereka sendiri mereka dapat punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam. Jadi itu kurang makin,” tuturnya.
Pemerintah menegaskan telah berkoordinasi dan berkomunikasi aktif bersama komunitas serta asosiasi pengemudi ojol semasih belum menetapkan kebijakan ini. Seluruh organisasi profesi ojol disebut telah menyetujui rencana tersebut.
Proses penyusunan Perpres kini memasuki tahap sinkronisasi akhir dan diperkirakan berakhir dalam waktu dekat.
“Tinggal ada sejumlah pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Itu nanti akan kita kebut dalam waktu sejumlah pada hari ini,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

