MediaMerdeka.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempersoalkan ketidakhadiran saksi dari unsur DPR dalam persidangan kasus haji.
Hal itu disampaikan Mellisa di sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Mellisa menyebutkan pihaknya menyambut baik daftar empat saksi yang sewajibnya hadir dalam persidangan. Namun, dua saksi yang berasal dari unsur Komisi VIII serta pihak yang dapat menyerahkan keterangan mengenai pansus justru tidak hadir.
Untuk itu, dia mengaku kecewa atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut lantaran Yaqut dituding menjalankan suap kepada pansus DPR dan melanggar keputusan dalam rapat di DPR.
“Itu yang kami teramat kecewakan pada hari ini. Karena kami diberikan empat list nama saksi yang wajibnya pada hari ini hadir, dua di antaranya tidak hadir dan itu dari unsur Komisi VIII dan dari orang yang akan menerangkan terkait bersama pansus,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Kan ini yang kami dituding terus bahwa ada suap dalam hal Pansus, lalu bahwa keputusan ini kita melanggar ke apa, rapat tanggal 27 November,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, dia menginginkan saksi yang mengetahui langsung proses pembahasan di Komisi VIll dan pansus dapat dihadirkan di persidangan.
“Yang kami harapkan, saksi yang berkaitan bersama pansus, terkait bersama Komisi VIIl itu dihadirkan,” tandas Mellisa.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut sebagai berikut:
- Selisih penerimaan bersama pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
- Fee percepatan demi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

