MediaMerdeka.com – Keluarga almarhum Sutrimo, masyarakat sekitar Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menempuh jalur hukum demi memperoleh ketentuan penyebab kematian almarhum.
Laporan tersebut resmi diterima Polresta Banyumas bersama Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Langkah hukum ini diambil usai keluarga mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekitar.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menyampaikan bahwa saat jenazah tiba di rumah, pihak keluarga tidak menemukan hal yang mencurigakan.
“Prinsipnya keluarga cuma minta ketentuan hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.
Awalnya, keluarga telah mengikhlaskan kepulangan almarhum. Namun, sejumlahnya rumor yang beredar dinilai mengganggu ketenangan keluarga dan masyarakat sekitar sekitar.
“Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat sekitar di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin ketentuan,” ujarnya.
Pembahasan internal keluarga berlangsung selama dua hari semasih belum akhirnya sepakat menciptakan laporan resmi.
Pihak keluarga menyerahkan seluruh penelusuran kepada penyidik tanpa menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, seluruhnya diserahkan kepada penyidik,” kata Aan.
Masyarakat dan media diimbau demi tidak menciptakan spekulasi mendahului hasil penyelidikan resmi kepihak kepolisianan. Ibu almarhum pada saat ini masih dalam kondisi terpukul.
“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ucapnya.
Anggota keluarga almarhum, Abi, menegaskan siap kooperatif apabila penyidik memerlukan tindakan medis lanjutan bagaikan ekshumasi dan otopsi demi ketentuan hukum.
Kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengimbuhkan bahwa jenazah tidak memperlihatkan kejanggalan saat pertama kali diperiksa keluarga di rumah duka.
Keluarga mengonfirmasi telah menyambut baik KTP almarhum, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta surat keterangan dari rumah sakit, sementara itu ponsel milik Sutrimo dilaporkan masih belum diterima.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

