MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik audiensi dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Audiensi itu membahas terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termakin pasca temuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tak menemukan bukti bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
AKSI pun mendesak DPR RI demi menegaskan Hak Pendapatnya bersama mengulirkan Hak Angket.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari pelbagai organisasi dan elemen masyarakat sekitar, antara lain Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi.
Membuka audiensi, Doli membeberkan, bahwa sebagai anggota DPR RI, ia memiliki kewajiban demi menyambut baik aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat sekitar.
Sementara itu, perwakilan AKSI, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai apabila DPR RI merupakan forum yang tepat demi menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran usai keputusan MK.
“Ruang mana yang teramat barangkali setelah MK mengambil keputusan itu merupakan parlemen demi menguji apakah putus atau dapat menegaskan pendapat, apa dapat memakai hak konstitusional demi hak angket ya berakibat DPR dapat memanggil pihak-pihak yang terkait demi menguji kebenarannya,” kata Ubedillah.
Menurutnya, parlemen melalui DPR RI mempunyai ruang konstitusional demi melangkah ke tahap Hak Menyatakan Pendapat yang berpotensi pada mekanisme pemakzulan (impeachment).
“Maka mebarangkalikan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menegaskan pendapat dan itu dapat berujung pada impeachment atau pergantian wakil kepala negara. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu telah telah ada diatur, dan pergantian kepala negara atau wakil kepala negara itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern,” ujarnya.
Senada bersama hal tersebut, perwakilan AKSI lainnya, Ray Rangkuti menyoroti fakta yang terungkap di persidangan MK terkait keberadaan ijazah kesetaraan tingkat SMA milik Gibran.
“Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran lantaran punya masa lalu dia mundur dan nyata-nyaa dapat dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya,” kata Ray.
Merespons aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh AKSI, Doli menegaskan, bahwa pihak fraksi telah mendengarkan seluruh masukan dan akan meneruskannya ke pimpinan partai maupun fraksi Golkar.
“Kami telah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan lalu kami tindak lanjuti, bagaikan yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” ujar Doli.
Adapun berikut 4 poin penyataan sikap resmi yang diserahkan AKSI dalam audiensi kepada Doli:
- Mendesak Fraksi Golkar: Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI demi dalam waktu dekat menegaskan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menegaskan pendapat sesuai bersama UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan makin dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.
- Pengawasan Penyelenggara Pemilu: Mendorong seluruh fraksi DPR RI demi tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak semasih belum putusan, tetap wajib dilakukan demi mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.
- Kewenangan Anggota DPR: Para pimpinan partai politik diminta demi tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi menyerahkan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru wajib dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.
- Mendesak Sikap Ksatria Wapres: Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak sempat hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers demi menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

