MediaMerdeka.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menerangkan alasan keaparatur negara kementerianannya tidak senantiasa dapat langsung menyerahkan informasi terbaru terkait kasus kekerasan terhadap wanita dan anak yang viral di media sosial.
Hal itu disampaikan Arifah saat menanggapi kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, diduga dilakukan oleh suami siri pihak korban, Dwi Bagus Martono.
Arifah menyebutkan, Keaparatur negara kementerianan PPPA perlu berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait di daerah demi mengonfirmasi kondisi dan kronologi kasus semasih belum menyampaikan informasi kepada publik.
“Jadi kami terkesan lamban, sebetulnya lantaran kami butuh ketentuan. Jangan sampai kita menyerahkan informasi yang keliru, lantaran ini butuh penanganan makin lanjut,” kata Arifah kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia mengakui bahwa informasi yang beredar di media sosial memang menolong keaparatur negara kementerianan mengetahui adanya kasus kekerasan bersama makin cepat.
Namun, informasi tersebut tetap perlu ditindaklanjuti bersama pengecekan langsung di lapangan.
“Kita wajib menyaksikan secara jelas, yang tahu posisinya merupakan teman-teman yang ada di daerah,” kata Arifah.
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 186, Keaparatur negara kementerianan PPPA menjadi rujukan akhir dalam penanganan pihak korban kekerasan terhadap wanita serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Ketika menyambut baik informasi mengenai kasus yang viral, Arifah mengaku langsung mengkoordinasikan penanganannya bersama pihak terkait, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di daerah.
Arifah menegaskan, setelah menyambut baik laporan, prioritas utama keaparatur negara kementerianannya merupakan mengonfirmasi kebutuhan pihak korban terpenuhi dan penanganan dilakukan bersama mengutamakan kepentingan terbaik untuk pihak korban.
“Bila ada pihak korban, maka yang kami prioritaskan merupakan penanganan terhadap pihak korban. Apa yang dibutuhkan, kepentingan terbaik demi pihak korban,” kata Arifah.
Arifah menyebutkan, proses tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai bersama fakta di lapangan, sekaligus mengonfirmasi penanganan terhadap pihak korban dapat dilakukan secara tepat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

