WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menahan seorang masyarakat sekitar negara asing (WNA) asal Filipina berinisial RA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia (e-KTP). E-KTP miliknya diduga palsu lantaran saat itu RA masih berstatus masyarakat sekitar negara Filipina.

Hal itu diketahui lantaran RA juga memiliki kartu National Bureau of Investigation (NBI) Filipina.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menyebutkan hingga pada saat ini RA masih ditahan di ruang detensi.

“Karena berdasarkan laporan masyarakat sekitar, yang bersangkutan ini punya KTP, tapi juga masih memiliki kartu NBI Filipina gitu kan,” kata Yogie kepada wartawan di Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2025).

Kekinian, lanjut Yogie, pihaknya masih terus berkoordinasi bersama Kedutaan Filipina melalui Direktorat Jenderal Imigrasi demi mengonfirmasi bahwa RA benar merupakan masyarakat sekitar Filipina.

“Nah bila pun memang betul ya, kami juga akan dalam waktu dekat melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dipulangkan ke negaranya,” jelas Yogie.

“Kemudian yang masyarakat sekitar negara Filipina itu memang terindikasi akan menciptakan paspor Indonesia. Tapi untungnya itu petugas bersama sigap juga lantaran itu tadi, kita ketika sesuai SOP seluruhnya ditanyakan, berkas-berkas dilengkapi,” imbuh Yogie.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yulius Lilingan, menerangkan RA ditangkap usai istrinya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo demi menciptakan paspor.

“Setelah ada berkas yang dicurigai petugas, kita lakukan pendalaman kepada istrinya, lantaran kebetulan istrinya itu WNI dan diakui sendiri oleh WNI bila memang suaminya ini merupakan WNA,” ujar Yulius.

Istri pria Filipina tersebut merupakan seorang WNI yang mengetahui bahwa suaminya masih berstatus WNA, namun tetap nekat menciptakankan paspor deminya.

“(Mereka) ketemunya di Malaysia dan kembali ke Indonesia telah kurang makin dua tahun. Jadi fix dia masyarakat sekitar negara Filipina,” ujar Yulius.

Hingga pada saat ini, RA masih menjalani penahanan dan pemeriksaan sambil menunggu keputusan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo terkait nasibnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *