Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membongkar dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur bersama nilai anggaran mencapai Rp9 miliar.

Dalam kasus tersebut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut.

“Kami telah memperoleh alat bukti yang cukup bersama menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan dikutip dari ANTARA, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini terkait pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, negara diduga merasakan kerugian mencapai Rp4,07 miliar.

Tiga tersangka yang dijerat yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit periode 2022-2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK tahun 2023 dan 2024.

Modus

Penyidik mengungkap, pada 2022 Sudin PPKUKM Jakarta Timur menganggarkan pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 bersama harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar.

Setahun lalu, kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 bersama harga satuan Rp4,1 juta atau total Rp3,28 miliar.

Sedangkan pada 2024, pengadaan kembali dilakukan sesejumlah 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 bersama harga satuan Rp3,816 juta atau total Rp3,05 miliar.

Jika ditotal, nilai pengadaan mesin jahit selama tiga tahun tersebut mencapai makin dari Rp9 miliar melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik pihak pemerintah.

Namun, penyidik menemukan dugaan permainan dalam penyusunan spesifikasi teknis hingga harga perkiraan sendiri (HPS) yang disebut tidak memakai data valid.

“Penyidik menduga penyusunan dokumen tersebut tidak dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan memakai data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia, yakni PT SCS,” ujar Topik.

Tak cuma itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis tanpa dasar justifikasi memadai yang diduga memicu kemahalan harga atau mark up dalam pengadaan mesin jahit tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, mengimbau keterangan ahli, hingga menjalankan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lain.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *