Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

admin
By
admin
9 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Di tengah penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), muncul usulan yang memantik perdebatan. Ribuan motor listrik yang pengadaannya tengah disorot Kejaksaan Agung (Kejagung) diwacanakan demi dihibahkan kepada guru honorer.

Sekilas, gagasan itu terdengar menarik. Di satu sisi, aset negara yang telanjur dibeli tidak dibiarkan mangkrak. Di sisi lain, guru honorer yang selama ini identik bersama persoalan kesejahteraan dapat memperoleh bantuan transportasi.

Namun, benarkah langkah tersebut menjadi solusi? Atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru?

Kejagung pada saat ini masih mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh BGN. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, DPR mendorong agar motor listrik yang semula diperdemikan untuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dialihkan kepada guru honorer.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai ribuan motor listrik tersebut tidak sewajibnya dibiarkan menganggur.

Meski demikian, Charles menegaskan pemanfaatan motor listrik baru dapat dilakukan setelah proses hukum berakhir.

“Tentunya proses hukumnya wajib berakhir dulu, lantaran sepengetahuan saya pada saat ini motor listrik yang ada atau yang sempat diadakan oleh BGN yang bermasalah itu, masih menjadi barang bukti di Kejaksaan Agung,” ujar Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menginginkan, setelah status hukumnya inkrah, aset tersebut dapat dialihkan demi kepentingan yang makin produktif.

Baginya, pemberian motor listrik kepada guru honorer dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang selama ini masih belum diimbangi bersama kesejahteraan yang memadai.

“Kita ketahui teman-teman guru pada hari ini tidak memperoleh pendapatan atau penghasilan sesuai bersama yang sewajibnya termasuk khususnya guru-guru honorer,” tutur Charles.

Tak cuma itu, Charles juga menyaksikan usulan tersebut sebagai “obat penawar” terhadap kritik yang selama ini dialamatkan kepada program MBG. Program unggulan pihak pemerintah itu kerap dinilai menyedot anggaran pendidikan.

“Kalau ada gesture dari pihak pemerintah demi menghibahkan berapa itu total sepuluh ribuan motor listrik yang telah diadakan demi kepentingan guru-guru honorer saya rasa ini dapat menjadi sesuatu yang cukup baik,” tandas Charles.

Jangan Sampai Jadi Beban Baru

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Ia menyambut baik rencana hibah motor listrik, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membebani guru honorer.

“Yang terpenting ialah jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan beban baru untuk guru-guru honorer kita. Itu saja,” kata Lalu Hadrian saat ditemui di Gedung DPR.

Menurut dia, semasih belum rencana tersebut direalisasikan, pihak pemerintah perlu mengonfirmasi seluruh aspek administratif dan hukum telah tuntas.

Lalu Hadrian juga mengimbau pihak pemerintah mengonfirmasi motor listrik yang akan dihibahkan tidak lagi bermasalah secara hukum. Selain itu, aspek layanan purna jual juga wajib ditentukan tersedia.

“Pastikan termakin dahulu hal ini tidak bermasalah, baik motornya lalu setelah digunakan tadi, apakah memang betul motor tersebut bagaikan service center (pusat servis)-nya ada dan sebagainya,” kata Hadrian.

Ia menyebut wacana hibah tersebut sebagai “ide yang cerdas” selama pelaksanaannya tidak melanggar aturan.

“Pastikan motor tersebut dapat digunakan, itu yang penting, lantaran informasi yang beredar pada hari ini juga ada yang menyebutkan motor itu dalam proses perakitan sejumlahnya, namun lagi-lagi kami ingatkan, silakan saja asal tidak melanggar aturan atau regulasi,” ucapnya.

Apa Kata Kejagung?

Kejagung mengonfirmasi tidak menyita seluruh motor listrik merek Emmo JVX GT milik BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penyidik cuma menyegel dua gudang penyimpanan di Sentul dan Cikarang, Jawa Barat, guna mendata serta mengawasi pergerakan motor agar tidak disalahgunakan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan sekitar 17.600 unit motor listrik dari total 21.801 unit yang diadakan dalam proyek tersebut.

Adapun penyitaan cuma dilakukan terhadap sejumlah unit sebagai sampel pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait usulan hibah kepada guru honorer, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada BGN sebagai pengguna anggaran.

“Kami tunggu BGN demi penggunaannya,” kata Syarief.

Bisakah Dihibahkan Semasih belum Ada Putusan Pengadilan?

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan motor listrik tersebut tetap merupakan untukan dari alat bukti perkara korupsi.

Meski begitu, menurut Fickar, penyidik tidak wajib menjadikan seluruh motor sebagai barang bukti. Cukup seuntukan unit sebagai sampel pembuktian di persidangan.

Karena itu, motor listrik lainnya dinilai dapat dipinjam-pakaikan kepada guru honorer sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika diputuskan dikembalikan kepada negara, maka barang itu dapat diserahkan atau dibeli cicil oleh guru honorer atau siapapun terutama yang tugasnya menolong negara,” kata Fickar kepada MediaMerdeka.com, Kamis (25/6/2026).

“Sementara semasih belum ada putusan, dipinjamkan kepada guru honorer atau honorer ASN lainnya,” tambahnya.

Fickar menegaskan, meski tidak seluruh motor disita, keberadaan dugaan tindak pidana menciptakan aset tersebut tetap berkaitan bersama proses pembuktian.

“Karena itu, ketika proses hukum berlangsung, dapat dipinjam-pakaikan pada para guru honorer misalnya,” jelas Fickar.

Pandangan berbeda disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman.

Menurut Zaenur, nasib motor listrik amat bergantung pada status kepemilikannya.

Jika motor masih berstatus milik vendor, maka aset tersebut wajib disita termakin dahulu demi kepentingan penyidikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

“Nah, nanti itu lalu dimasukkan ke dalam tuntutan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana dalam bentuk perampasan barang-barang itu. Nah, dirampas demi siapa? Untuk negara. Nah, itu ada di mana aturan itu? Ya di dalam KUHAP ya,” ujar Zaenur.

Karena itu, secara hukum, motor yang masih menjadi milik vendor tidak dapat dihibahkan selama proses penyidikan berlangsung.

Namun situasinya berbeda apabila motor tersebut telah resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) milik BGN.

“Misalnya BGN menghibahkan ke Keaparatur negara kementerianan Pendidikan. Secara aturan boleh gitu. Yang tidak boleh merupakan bila statusnya masih menjadi milik vendor. Nah itu nggak boleh, yang yang dapat dilakukan cuma menyita gitu. Kalau dari saya, soal status hukum dari barang itu yang teramat penting,” tutur Zaenur.

“Kalau memang itu telah menjadi milik dari BGN artinya itu merupakan inventaris barang milik negara, BMN, maka negara boleh memakainya demi kepentingan apapun bersama memakai mekanisme hibah dari satu instansi ke instansi yang lain,” tambah dia.

Zaenur bahkan menilai, apabila statusnya telah menjadi BMN, proses hibah tidak wajib menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran pembuktian perkara tetap dapat dilakukan memakai sejumlah sampel barang bukti.

Kami Butuh Kesejahteraan, Bukan Motor Sitaan Korupsi

Di tengah wacana hibah tersebut, kalangan guru justru menyampaikan penolakan.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai kebijakan itu salah sasaran.

Menurut Iman, persoalan mendesak yang dihadapi guru honorer pada saat ini bukanlah kendaraan, melainkan kesejahteraan.

Ia menyebut masih sejumlah guru honorer yang masih belum menyambut baik gaji selama berbulan-bulan. Sementara guru Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga masih menyikapi persoalan minimnya pendapatan.

“Motor ini kan merupakan sitaan hasil korupsi. Jika motor hasil sitaan korupsi ini diberikan begitu saja kepada guru, menurut saya itu perbuatan yang amat tidak terhormat. Karena guru kita tahu sendiri merupakan profesi yang memiliki tugas-tugas keprofesionalan sebagaimana dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005,” kata Iman.

Selain menyoroti aspek etik, P2G juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Iman, sejak awal motor listrik tersebut tidak dirancang demi menunjang aktivitas guru, berakibat dikhawatirkan justru tidak efektif digunakan.

“Ini kan persoalan-persoalan teknis yang memang sewajibnya ada didesain dari pemberian barang-barang semacam ini. Jadi sejak awal motor listrik ini tidak didesain demi guru gitu, dan kami menepis itu, menepis motor listrik semasih belum pihak pemerintah sukses menjamin kesejahteraan guru,” tegas Iman.

“Kita punya tugas yang cukup berat demi meningkatkan kompetensi guru dan menurut saya ini salah alamat, tidak bijaksana, dan amat tidak hormat,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *