Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perindustrian (Kemenperin) mengimbau pihak pemerintah mencabut kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) lantaran dinilai menghambat implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri.

Kondisi tersebut disebut menciptakan pasokan gas murah tidak tersalurkan secara optimal dan berpotensi menekan daya saing manufaktur nasional.

Juru Bicara Keaparatur negara kementerianan Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan realisasi penyaluran gas demi industri pada saat ini masih jauh dari alokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas bersama komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,” ujar Febri kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, volume alokasi gas industri terus merasakan penyusutan. Bahkan, alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 cuma sekitar 57 persen dibandingkan volume yang semasih belumnya ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023. 

Kondisi tersebut diperburuk lantaran kuota yang telah ditetapkan juga tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produsen gas maupun badan usaha niaga migas.

Febri menyebutkan krisis pasokan teramat terasa di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa memaksa sejumlah industri beralih memakai gas hasil regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang harganya jauh makin mahal dibandingkan HGBT.

Ia menyebut harga gas regasifikasi LNG bahkan diproyeksikan mencapai 20,57 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU pada Juni 2026, jauh di atas harga HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU.

“Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini menciptakan utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak bagaikan industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 wajib merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024,” ungkapnya.

Selain membebani industri, Kemenperin juga menyambut baik informasi adanya investor asing di sektor sanitaryware yang mengawali mempertimbangkan memindahkan rencana investasinya ke negara lain akibat ketidaktentuan pasokan energi di Indonesia.

Febri menilai harga gas hasil regasifikasi LNG juga jauh makin mahal dibandingkan harga LNG Tangguh yang diekspor ke luar negeri.

“Harga gas industri hasil regasifikasi LNG makin mahal dibanding bersama harga ekspor LNG Tangguh. Harga LNG Tangguh yang di ekspor keluar negeri bersama ditaksir berkisar 6-7 dolar AS bersama asumsi harga minyak pada rentang 70-80 dolar AS,” tutur Febri.

Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional industri dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bapak Presiden Prabowo senantiasa mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh lantaran itu apabila harga gas industri hasil regasifikasi LNG makin mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya,” ungkap Febri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin merekomendasikan agar kebijakan AGIT dicabut berakibat produsen dapat menyalurkan gas sesuai alokasi yang telah ditetapkan pihak pemerintah. 

Dalam jangka panjang, Kemenperin juga mengimbau pihak pemerintah dalam waktu dekat mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi demi Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah.

“Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional makin kompetitif berakibat memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo,” pungkas Febri.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *