Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Rencana pihak pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik menciptakan khawatir seluruh pihak.

Kebijakan rokok terbaru itu berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto, menyebutkan pihak pemerintah tidak dapat cuma menyaksikan kebijakan tersebut dari sisi desain kemasan.

Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan ekosistem besar yang melibatkan petani tembakau dan cengkih, buruh linting rokok, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor distribusi dan logistik, hingga pedagang kecil.

“Berdasarkan data Keaparatur negara kementerianan Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal wajib dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara,” ujar Waljid bagaikan yang dikutip, Senin (29/6/2026).

Ia mengingatkan, sektor hasil tembakau juga merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui Rp230 triliun, meningkat dibandingkan sekitar Rp216 triliun pada 2024.

“Industri tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal,” katanya.

Waljid menilai kebijakan plain packaging justru dapat memperbesar peluang beredarnya rokok ilegal.

Menurut dia, penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas produk legal berakibat masyarakat sekitar semakin sulit membedakan produk resmi bersama rokok ilegal maupun palsu.

“Kalau seluruh kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru,” tegasnya.

Berdasarkan catatannya, hingga akhir September 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan.

Ia menilai, apabila peredaran rokok ilegal semakin meluas, industri legal akan menyikapi tekanan yang makin besar lantaran tetap wajib menanggung beban cukai dan berbagai kewajiban lainnya.

Kondisi tersebut, lanjut Waljid, berpotensi memicu penurunan produksi, mengganggu iklim investasi, hingga meningkatkan risiko PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Waljid pun menegaskan pihaknya tetap menepis rencana penerapan penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK tersebut.

“Kami menepis bersama tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *